Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi di PT PLN menuai beragam tanggapan.
Terkait hal itu, Ferdinand Hutahaean, yang menyoroti keterkaitan kasus ini dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang mangkrak pada 2006-2008.
Ia menyebutkan jika proyek yang terbengkalai itu merupakan bagian dari 35 PLTU yang gagal beroperasi di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pernyataan itu ia sampaikan lewat akun X pribadinya, pada Jumat (7/3/2025).
“Yang saya tahu itu soal PLTU mangkrak tahun 2006-2008. Bagian dari 35 PLTU mangkrak era Pak SBY,” tulisnya dikutip pada Sabtu (8/3/2025).
“Ini kuncian untuk leher AHY supaya tidak macam-macam 2029,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, membenarkan jika pihaknya masih berada dalam tahap penyelidikan awal terkait kasus ini.
“Masih tahap penyelidikan ya,” kata Arief dikutip dari laman resmi Kortastipidkor Polri.
Komisaris Independen PT PLN, Andi Arief, juga turut membagikan informasi ini melalui unggahan di akun X pribadinya. “Tipikor Polri dikabarkan sedang melakukan penyelidikan kasus di PT PLN,” tulis Andi Arief.
Andi Arief meyakini jika PLN bakal bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. “PT PLN termasuk salah satu perusahaan dengan kinerja terbaik dalam beberapa tahun terakhir. Keuntungan cukup besar dan pelayanan semakin meningkat,” pungkasnya.