Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, DPR Setujui Usulan

Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, DPR Setujui Usulan - abolisi,tom lembong,amnesti,hasto kristiyanto - Gambar 427
Tom Lembong (kiri) dan Hasto Kristiyanto (kanan), dua tokoh yang menerima abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, usai disetujui DPR RI dalam sidang paripurna, Kamis (31/7/2025).

Manyala.co — DPR RI secara resmi menyetujui usulan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Kamis (31/7/2025).

“Persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R-43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, yang berisi permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong, telah diberikan,” ujar Sufmi Dasco Ahmad, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra.

Abolisi terhadap Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dan tengah menempuh upaya banding, akan dihentikan seluruh proses hukum yang masih berjalan.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto, politisi senior dari PDI Perjuangan, terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku yang sebelumnya divonis 3,5 tahun diberikan amnesti yang berarti menghapus seluruh konsekuensi hukum atas perkara yang tengah dijalaninya, termasuk vonis pidana dan kewajiban membayar denda sebagaimana diputuskan oleh pengadilan tingkat pertama.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R-42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 mengenai amnesti terhadap 1.116 orang yang telah dijatuhi pidana, termasuk di dalamnya saudara Hasto Kristiyanto, telah disetujui,” ujar Dasco.

Ribuan Warga Padati Lapangan Karebosi, Munafri Arifuddin Ajak Perkuat Persatuan di Hari Raya

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga hadir dalam acara konferensi pers ini, mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” kata Supratman.

Supratman mengakui bahwa dirinya yang mengusulkan abolisi atas kasus Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto. Selain Hasto, dia menyebutkan total ada 1.116 narapidana yang juga mendapat amensti.

“Amnesti juga diberikan kepada enam pelaku makar tanpa senjata di Papua. Selain itu, penerima amnesti mencakup narapidana lanjut usia serta mereka yang mengalami gangguan kejiwaan dan menjalani perawatan di luar lembaga pemasyarakatan,” lanjut Supratman.

Usai disetujui DPR, Presiden Prabowo Subianto selanjunya akan mengeluarkan Kepres yang akan mengesahkan keputusan abolisi dan amnesti tersebut.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

03

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

04

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

05

Libur Lebaran 2026: Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjang Hingga Sepekan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom