Manyala.co – Presiden Prabowo Subianto menegaskan seluruh kekayaan alam Indonesia merupakan milik negara dan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum diizinkan untuk diekspor.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3).
Ia menekankan bahwa sumber daya alam nasional tidak boleh dipandang sebagai milik individu atau perusahaan, meskipun sektor swasta diberikan ruang untuk mengelolanya melalui mekanisme perizinan atau konsesi dari negara.
“Tadi benar itu peringatan dari Menteri ESDM, semua itu milik bangsa Indonesia, bukan milik pengusaha,” kata Prabowo.
Presiden juga menekankan bahwa pemanfaatan komoditas strategis seperti batu bara dan kelapa sawit harus mengutamakan kebutuhan nasional.
Menurutnya, kebijakan ekspor hanya dapat dilakukan apabila kebutuhan domestik telah terpenuhi.
“Semua produksi batu bara diutamakan untuk kepentingan kebutuhan nasional kita. Itu juga tentang semua (kekayaan alam), termasuk kelapa sawit,” ujarnya.
“Jadi kita harus penuhi kebutuhan bangsa kita dulu, baru kita izinin ekspor,” tambah Prabowo.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait implementasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) pada komoditas batu bara.
Kebijakan DMO mewajibkan perusahaan tambang untuk memenuhi pasokan batu bara bagi kebutuhan dalam negeri sebelum memperoleh izin ekspor.
Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah telah menerapkan kewajiban tersebut kepada perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Sekarang perusahaan-perusahaan batu bara yang sudah memberikan RKAB, kita mewajibkan untuk DMO. Kalau tidak, Pak, kalau kebutuhan nasional tidak tercukupi, maka tidak kita keluarkan izin ekspor,” kata Bahlil.
Kebijakan ini bertujuan memastikan ketersediaan energi nasional tetap terjaga, khususnya untuk pembangkit listrik dan sektor industri dalam negeri yang sangat bergantung pada pasokan batu bara.
Pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi tambahan untuk memperkuat prioritas pemanfaatan sumber daya alam bagi kepentingan domestik.
Bahlil menyebut kementeriannya telah menyiapkan rancangan Keputusan Menteri yang mengatur secara lebih tegas prioritas distribusi batu bara bagi kebutuhan nasional.
“Jadi orientasi kita adalah kebutuhan domestik. Bahkan kami telah menyiapkan Kepmen bahwa seluruh produk batu bara yang kita hasilkan untuk memenuhi kebutuhan negeri, sisanya baru kita ekspor,” ujar Bahlil.
Indonesia merupakan salah satu produsen dan eksportir batu bara terbesar di dunia.
Komoditas tersebut menjadi sumber energi utama bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) domestik serta salah satu penyumbang devisa ekspor terbesar bagi negara.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah memperkuat kebijakan DMO untuk menjamin stabilitas pasokan energi nasional, terutama ketika harga batu bara global meningkat.
Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mencegah kekurangan pasokan batu bara bagi sektor kelistrikan dan industri di dalam negeri.
Hingga saat ini belum ada rincian lebih lanjut mengenai waktu penerbitan regulasi baru terkait prioritas pemanfaatan batu bara tersebut.
































