Manyala.co – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memutuskan untuk mengambil langkah langsung dalam menyelesaikan polemik terkait status administratif empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Keputusan ini diambil setelah Presiden menerima laporan lengkap dari parlemen serta mempertimbangkan dinamika yang berkembang di kedua daerah.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan komunikasi langsung dengan Presiden Prabowo. Dalam komunikasi itu, Presiden menyatakan kesediaannya untuk turun tangan secara langsung guna meredam ketegangan dan mencari solusi terbaik bagi kedua provinsi.
“Presiden mengambil alih penanganan persoalan batas wilayah yang tengah menjadi perdebatan antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Penyelesaian akan dilakukan dalam waktu dekat,” ujar Dasco di Jakarta pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Dasco yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra menyebut bahwa keputusan resmi dari Presiden terkait nasib keempat pulau tersebut akan diumumkan dalam waktu sepekan mendatang. Pemerintah pusat berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil dan berdasarkan data yang telah diverifikasi.
Sengketa mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), Mangkir Ketek (Mangkir Kecil), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara. Hal ini memicu reaksi keras, terutama dari pemerintah Provinsi Aceh yang merasa pulau-pulau tersebut seharusnya menjadi bagian dari wilayah mereka.
Menurut penjelasan Kementerian Dalam Negeri, sengketa mengenai status keempat pulau tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak 2008. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melakukan verifikasi terhadap 213 pulau di Sumatera Utara dan menemukan bahwa keempat pulau yang disengketakan termasuk di dalamnya. Di sisi lain, verifikasi terhadap 260 pulau di wilayah Provinsi Aceh yang dilakukan pada tahun yang sama tidak mencatat keberadaan keempat pulau tersebut dalam daftar wilayah Aceh.
“Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, keempat pulau tidak teridentifikasi berada di wilayah Aceh. Itu yang menjadi dasar penetapan administratif ke Sumatera Utara,” bunyi pernyataan resmi dari Kemendagri, seperti dikutip dari iNews.id.
Dengan keterlibatan langsung Presiden Prabowo, diharapkan konflik administratif yang berlarut-larut ini segera menemukan jalan tengah. Pemerintah pusat kini memegang kendali penuh untuk mengkaji ulang data, memediasi kepentingan kedua provinsi, serta mengeluarkan keputusan akhir yang tidak hanya mengedepankan aspek legalitas, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan historis yang menyertai klaim masing-masing daerah.