Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana peresmian Bank Emas pertama di Indonesia pada 26 Februari 2025. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan cadangan emas dalam negeri, yang selama ini banyak mengalir ke luar negeri akibat keterbatasan fasilitas penyimpanan yang memadai di Indonesia.
Hal ini diungkapkan Prabowo dalam konferensi pers selepas rapat terbatas dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi Rosan P. Roeslani dan Ketua DEN Luhut B. Panjaitan. Menurut Prabowo, selama ini emas Indonesia banyak ditambang, tetapi produknya malah dikirim ke luar negeri.
“Kita akan bentuk bank emas, jadi selama ini kita tidak punya bank emas kita, tidak ada di Indonesia. Jadi emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri. Kita ingin sekarang punya bank khusus emas di Indonesia,”kata Prabowo. “Insyaallah kita resmi tanggal 26 Februari, ini saya kira pertama kali di negeri kita,” paparnya.
Bank Emas, atau bullion bank, adalah lembaga yang menyediakan fasilitas penyimpanan dan pengelolaan tabungan dalam bentuk emas. Dengan adanya bank ini, emas yang diproduksi di dalam negeri dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan nasional.
Regulasi terkait pendirian Bank Emas telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2024. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menteri BUMN, Erick Thohir, menyatakan bahwa pendirian Bank Emas berpotensi meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sekitar Rp245 triliun dan menciptakan sekitar 800 ribu lapangan kerja. Selain itu, langkah ini sejalan dengan upaya hilirisasi emas yang tengah didorong pemerintah, termasuk pembangunan fasilitas pemurnian emas dan logam mulia di Gresik, Jawa Timur.
Dengan peresmian Bank Emas ini, diharapkan Indonesia dapat mengelola sumber daya emasnya secara mandiri, meningkatkan cadangan emas nasional, dan memanfaatkan potensi ekonomi dari sektor pertambangan emas untuk kesejahteraan masyarakat.