Manyala.co – Langkah tegas diambil oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait aktivitas pertambangan di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan yang sebelumnya beroperasi di wilayah tersebut.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam pernyataan resminya di Istana Negara pada Selasa (10/6/2025). Ia menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau putuskan bahwa pemerintah akan cabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo dalam keterangannya.
Langkah ini sekaligus menandai berakhirnya kegiatan penambangan dari empat IUP di wilayah yang dikenal sebagai salah satu kawasan keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia. Pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah permanen demi menjaga keberlangsungan lingkungan dan ekosistem di Raja Ampat.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga menyampaikan penjelasan terkait status operasional perusahaan tambang di kawasan tersebut. Menurutnya, dari lima IUP yang sebelumnya tercatat beroperasi di Raja Ampat, hanya satu yang masih aktif menjalankan kegiatan karena memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah untuk tahun 2025.
“Saya sampaikan dari 5 IUP beroperasi, yang punya RKAB itu hanya 1 IUP yang beroperasi yaitu PT GAG Nikel, yang lainnya 2025 belum dapat RKAB,” terang Bahlil saat memberikan keterangan di lokasi yang sama.
Pernyataan ini memperjelas bahwa selain pencabutan permanen empat izin, perusahaan lain juga telah dihentikan operasionalnya sementara waktu karena belum memenuhi syarat administratif.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan, sekaligus merespons berbagai desakan dari masyarakat sipil dan aktivis lingkungan yang selama ini menyoroti dampak aktivitas pertambangan terhadap kerusakan alam di Raja Ampat.
Dengan pencabutan ini, Prabowo Subianto menjadi presiden pertama yang secara langsung mengambil tindakan drastis terhadap izin pertambangan di wilayah konservasi laut strategis tersebut. Langkah ini pun dipandang sebagai sinyal kuat terhadap pentingnya menyeimbangkan kebutuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan hidup.
































