Remaja Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Remaja Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara - Pelaku - Gambar 1128
Hukuman 9 Tahun Penjara, Remaja Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus.

Manyala.co – Seorang remaja berusia 19 tahun yang diduga melakukan tindakan asusila di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Pria berinisial KN itu kini mendekam di tahanan setelah aksinya yang terjadi pada Mei 2025 lalu dinyatakan memenuhi unsur pidana.

“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, saat dikonfirmasi pada Senin, 9 Juni 2025.

KN dijerat dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana kesusilaan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal tambahan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), tepatnya Pasal 6.

“Sudah kami tahan, dia dikenai Pasal 289 KUHP dan Pasal 6 UU TPKS,” jelas Murodih.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan tanpa perlawanan di rumahnya yang berada di kawasan Sudirman Raya, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu siang, 7 Juni 2025.

Transjakarta Serahkan Pelaku Tindakan Asusila ke Kepolisian

“Iya, alhamdulillah tadi siang sudah diamankan di Polres,” tutur Murodih ketika dihubungi pada hari yang sama.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat pelaku menggunakan jaket hitam saat dijemput oleh tiga penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan. Selama proses penangkapan dan perjalanan ke kantor polisi, penyidik tampak sesekali mengajukan pertanyaan kepada KN. Setibanya di Polres, KN dibawa masuk ke dalam gedung dengan kepala tertunduk dan tangan diborgol.

Penanganan cepat dari kepolisian dalam kasus ini menunjukkan komitmen aparat untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual. Masyarakat diimbau untuk tidak segan melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pelecehan agar tindakan serupa bisa dicegah lebih awal.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

03

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
manyala-ads
Manyala.co

Olahraga

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Bertahan di Posisi 122

Futsal Competition 2025, KKG PJOK Tallo Tekankan Kolaborasi

Kolom