Manyala.co – Seorang remaja berusia 19 tahun yang diduga melakukan tindakan asusila di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Pria berinisial KN itu kini mendekam di tahanan setelah aksinya yang terjadi pada Mei 2025 lalu dinyatakan memenuhi unsur pidana.
“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, saat dikonfirmasi pada Senin, 9 Juni 2025.
KN dijerat dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana kesusilaan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal tambahan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), tepatnya Pasal 6.
“Sudah kami tahan, dia dikenai Pasal 289 KUHP dan Pasal 6 UU TPKS,” jelas Murodih.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan tanpa perlawanan di rumahnya yang berada di kawasan Sudirman Raya, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu siang, 7 Juni 2025.
“Iya, alhamdulillah tadi siang sudah diamankan di Polres,” tutur Murodih ketika dihubungi pada hari yang sama.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat pelaku menggunakan jaket hitam saat dijemput oleh tiga penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan. Selama proses penangkapan dan perjalanan ke kantor polisi, penyidik tampak sesekali mengajukan pertanyaan kepada KN. Setibanya di Polres, KN dibawa masuk ke dalam gedung dengan kepala tertunduk dan tangan diborgol.
Penanganan cepat dari kepolisian dalam kasus ini menunjukkan komitmen aparat untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual. Masyarakat diimbau untuk tidak segan melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pelecehan agar tindakan serupa bisa dicegah lebih awal.