Remaja Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Remaja Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara - Pelaku - Gambar 1128
Hukuman 9 Tahun Penjara, Remaja Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus.

Manyala.co – Seorang remaja berusia 19 tahun yang diduga melakukan tindakan asusila di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Pria berinisial KN itu kini mendekam di tahanan setelah aksinya yang terjadi pada Mei 2025 lalu dinyatakan memenuhi unsur pidana.

“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, saat dikonfirmasi pada Senin, 9 Juni 2025.

KN dijerat dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana kesusilaan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal tambahan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), tepatnya Pasal 6.

“Sudah kami tahan, dia dikenai Pasal 289 KUHP dan Pasal 6 UU TPKS,” jelas Murodih.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan tanpa perlawanan di rumahnya yang berada di kawasan Sudirman Raya, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu siang, 7 Juni 2025.

Kanwil Kemenkum Lampung Ikuti Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

“Iya, alhamdulillah tadi siang sudah diamankan di Polres,” tutur Murodih ketika dihubungi pada hari yang sama.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat pelaku menggunakan jaket hitam saat dijemput oleh tiga penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan. Selama proses penangkapan dan perjalanan ke kantor polisi, penyidik tampak sesekali mengajukan pertanyaan kepada KN. Setibanya di Polres, KN dibawa masuk ke dalam gedung dengan kepala tertunduk dan tangan diborgol.

Penanganan cepat dari kepolisian dalam kasus ini menunjukkan komitmen aparat untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual. Masyarakat diimbau untuk tidak segan melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pelecehan agar tindakan serupa bisa dicegah lebih awal.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom