Seorang pria di Palopo diringkus polisi karena diduga rudapaksa anaknya.
Pria tersebut diketahui berinisial A (45) yang merupakan warga Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Ia diamankan karena mencabuli anak kandungnya yang berinisial RA (24).
Pelaku pertama kali melakukan aksinya saat korban sedang dirawat di rumah sakit.
“Pelaku tidur disamping korban dan memeluknya, tapi korban merasa itu hanya ungkapan kasih sayang dari ayah kepada anaknya,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi saat dihubungi, Rabu (26/2/2025).
Beberapa menit setelah berbaring disamping anaknya, pelaku melakukan hal-hal yang tidak senonoh.
RA sempat melakukan perlawanan dengan menendang ayahnya, tapi kondisi korban yang sedang tidak sehat serta tubuh pelaku yang besar membuatnya tak berdaya.
Korban mengaku ayahnya telah melakukan hal bejat tersebut beberapa kali.
“Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah mencabulinya lima kali di tempat dan waktu yang berbeda,” jelasnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung mengamankan pelaku di Jalan KH A Dahlan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara pada Selasa (25/2/2025).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah mencabuli anak gadisnya tersebut beberapa kali.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Palopo guna penyelidikan lebih lanjut.