Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Nasional / Sengketa Pilkada Berlarut: Perlu Batasan Gugatan dan Profesionalisme Penyelenggara

Sengketa Pilkada Berlarut: Perlu Batasan Gugatan dan Profesionalisme Penyelenggara

Sengketa Pilkada Berlarut: Perlu Batasan Gugatan dan Profesionalisme Penyelenggara
Anggota Badan Pengawas Pemilu melaksanakan monitor proses cetak, sortir, dan pelipatan surat suara untuk pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 pada Rabu (9/4/2025).

Manayala.co – Penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) dinilai berpotensi terus-menerus berlarut apabila tidak diikuti dengan pembatasan mekanisme pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain memicu ketidakpastian hukum, situasi ini menyebabkan sejumlah daerah tak kunjung memiliki kepala daerah definitif lantaran berulang kali harus menjalankan pemungutan suara ulang (PSU).

Isu ini menjadi sorotan utama dalam diskusi publik bertema “Perselisihan Hasil Pilkada Pasca-PSU: Hakim MK Menghentikan atau Melanjutkan Moral Hazard dalam Pilkada?” yang digelar oleh Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi di Jakarta, Sabtu (3/5/2025).

Lonjakan Gugatan dan Repetisi Masalah

Setelah Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi tercatat menangani 310 perkara sengketa hasil pilkada. Dari total itu, 26 gugatan dikabulkan, dengan 24 di antaranya berujung pada perintah PSU, satu kasus rekapitulasi ulang, dan satu lainnya koreksi administratif hasil penghitungan suara.

Menurut peneliti Perludem, Haykal, angka tersebut meski terlihat kecil dibandingkan jumlah total 545 daerah, tetap patut menjadi perhatian. Apalagi, dari 24 daerah yang diperintahkan untuk mengulang pemungutan suara, sebanyak 14 di antaranya diwajibkan melakukan PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), layaknya mengulang keseluruhan proses pilkada.

“Ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pilkada masih menyimpan masalah mendasar, terutama menyangkut profesionalitas penyelenggara,” ujar Haykal.

Pemkot Makassar Rombak Struktur, Wali Kota Ingin Kerja Cepat dan Terukur

Ia menambahkan bahwa berbagai gugatan diajukan karena isu-isu serius seperti ketidaklengkapan syarat calon, lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran, serta praktik politik uang. Dalam 11 kasus, bahkan terjadi diskualifikasi pasangan calon dalam PSU, antara lain di Kabupaten Pasaman, Bengkulu Selatan, dan Tasikmalaya.

PSU Bukan Solusi Tuntas

Ironisnya, PSU yang dimaksudkan sebagai bentuk koreksi ternyata belum mampu menuntaskan persoalan yang ada. Dari 19 daerah yang sudah menjalankan PSU, muncul lagi 13 gugatan baru dari 11 wilayah. Artinya, persoalan lama justru kembali terulang, mulai dari politik uang, rendahnya partisipasi pemilih, hingga lemahnya pengawasan oleh Bawaslu.

Haykal mengkritik pelaksanaan PSU yang cenderung formalitas, hanya demi menjalankan putusan MK, tanpa upaya nyata memperbaiki akar permasalahan. “Prosedurnya jalan, tapi substansinya tak berubah. Ini masalah serius,” katanya.

Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Mantan Komisioner KPU, Ida Budhiati, menyuarakan kekhawatiran serupa. Ia menekankan pentingnya MK dalam memastikan adanya batasan dan ukuran yang jelas untuk menerima atau menolak perkara. Tanpa itu, proses PHP bisa terus berulang tanpa ujung.

“Gugatan bisa saja diajukan berkali-kali jika tidak ada batasan yang tegas. Ini bisa menciptakan moral hazard baru,” ujar Ida.

DPD KNPI Makassar Bantu Bentuk Karakter Remaja Pannampu untuk Lomba Kelurahan Terpadu Nasional 2025

Menurutnya, meskipun MK memiliki ruang untuk mempertimbangkan keadilan substantif, hal tersebut tidak boleh mengabaikan aspek kepastian hukum, yang merupakan prinsip utama dalam sistem hukum nasional. Ida menilai bahwa putusan MK Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 yang menetapkan bahwa perkara hanya bisa dilanjutkan jika ada pelanggaran terhadap asas jujur dan adil, masih menyisakan celah interpretasi.

Evaluasi Pemilu Tak Bisa Hanya Lihat Angka Partisipasi

Di sisi lain, Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, mengkritisi cara keberhasilan pemilu selama ini diukur. Ia menilai bahwa angka partisipasi pemilih tidak bisa menjadi satu-satunya tolok ukur. Menurutnya, tingginya partisipasi pun bisa jadi dipicu oleh praktik politik uang atau pemberian imbalan.

“Kita tak bisa terus menerus membanggakan elektoral yang katanya demokratis, jika isinya hanya daur ulang dari praktik curang yang sama,” kata Ray.

Kesimpulan: Butuh Reformasi Serius

Diskusi tersebut memperlihatkan bahwa sengketa pilkada tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan prosedural. Tanpa pembatasan yang tegas dalam pengajuan gugatan dan peningkatan integritas serta profesionalitas penyelenggara, pemilu akan terus menjadi ajang penuh keraguan. Di sisi lain, MK juga diharapkan mampu menyeimbangkan keadilan substansial dengan kepastian hukum demi menjaga legitimasi pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Banner Manyala
Dampak Nyata Sosialisasi Beasiswa LPDP di Enrekang, Konstituen La Tinro Lulus Seleksi Substansi

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement