Manyala.co – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa transaksi yang diduga terkait tindak pidana korupsi capai Rp984 triliun sepanjang 2024.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, jumlah itu dari hasil National Risk Assesment (NRA) TPPU. Transaksi yang diidentifikasi terkait dugaan tindak pidana sebesar Rp1.459.646.282.207.290,00 (Rp1.459 triliun) dan nominal transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar dengan total nominal transaksi Rp984 triliun.
“Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut” kata Ivan dalam kegiatan memperingati Gerakan Nasional APU PPT ke-23, yang dikutip pada Kamis (24/4/2025).
Ia menambahkan, jumlah perputaran uang judi online pada 2025 mengalami kenaikan. Berdasarkan data, tahun ini jumlah perputaran uang sudah mencapai Rp1.200 triliun dan tahun sebelumnya di angka Rp981 triliun. (Istimewa)