Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Kriminal / Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Dua Terdakwa Baru Telah Diketahui

Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Dua Terdakwa Baru Telah Diketahui

Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Dua Terdakwa Baru Telah Diketahui
Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Dua Terdakwa Baru Telah Diketahui

Manyala.co – Pengadilan Negeri (PN) Lumajang kembali melanjutkan sidang kasus ladang ganja yang terletak di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada Selasa, 18 Maret 2025. Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa saling memberikan kesaksian satu sama lain.

Ketiga terdakwa yang hadir adalah Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, dan Bambang bin Narto, yang merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Majelis hakim yang memimpin persidangan ini dipimpin oleh Redite Ika Septina, dengan dua hakim anggota, I Gede Adhi Gandha Wijaya dan Faisal Ahsan.

Di hadapan majelis hakim, ketiga terdakwa mengaku mendapatkan bibit ganja dari Edi, seorang tersangka yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Edi juga yang memberikan arahan mengenai lokasi penanaman ganja serta menyediakan semua kebutuhan, termasuk bibit dan pupuk.

Ketiga terdakwa saling mengenal karena merupakan tetangga, di mana Tono adalah menantu Tomo. Mereka mengaku bersedia menanam ganja di kawasan konservasi tersebut karena dijanjikan imbalan uang oleh Edi.

Tiga Anggota Geng Motor di Makassar Ditangkap, Satu Serang Polisi dengan Busur Panah

Setiap kali mereka bekerja di lahan ganja, Edi menjanjikan upah sebesar Rp 150 ribu, dan setelah panen, mereka dijanjikan Rp 4 juta per kilogram.

Edi juga yang mengajarkan mereka cara menanam, memupuk, dan merawat tanaman ganja.

“Setelah tanaman berusia empat sampai lima bulan, baru bisa dipanen,” ujar Bambang di hadapan majelis hakim. 

Meskipun saling mengenal, para terdakwa mengaku tidak mengetahui aktivitas satu sama lain. Mereka merasa bebas untuk masuk dan keluar dari kawasan TNBTS seolah-olah itu adalah lahan mereka sendiri.

Mereka juga menyatakan tidak pernah menerima sosialisasi atau pengarahan dari pihak TNBTS.

Remaja Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Jaksa penuntut, Prastyo Pristanto, meminta para terdakwa untuk bersikap terbuka selama persidangan. Ia terus menggali informasi mengenai sosok Edi.

Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa mereka bersedia menanam ganja di hutan lindung karena alasan uang. Mereka merasa aman karena Edi yang akan menanggung segala risiko jika aktivitas mereka diketahui oleh aparat. 

“Edi yang akan menanggung,” kata Tomo.

Para terdakwa didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Bambang didampingi oleh Feny Yudhiana dari Posko Bantuan Hukum Malang Raya, sedangkan Tomo dan Tono didampingi oleh Wahyu Firman.

Dua Terdakwa Baru

Terungkap, Obat Bius yang Dipakai Dokter Priguna untuk Memperkosa Korban Diambil dari RSHS Bandung

Pada hari yang sama, PN Lumajang juga menyidangkan dua terdakwa baru dalam kasus ladang ganja di TNBTS. Kedua terdakwa tersebut adalah Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram, yang juga merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Sidang yang berlangsung pada siang hari itu adalah untuk pembacaan surat dakwaan.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa pekan depan, 25 Maret 2025.

Dengan penambahan dua terdakwa ini, total terdapat enam terdakwa dalam kasus ini. Namun, satu terdakwa bernama Ngatoyo telah meninggal, sehingga dakwaannya gugur.

Dakwaan terhadap kedua terdakwa ini sama dengan empat terdakwa lainnya, yaitu menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ganja dengan berat melebihi satu kilogram atau lebih dari lima batang pohon.

Keduanya didakwa berdasarkan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Banner Manyala

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement