Manyala.co – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (8/4/2025). Gugatan ini menyoal keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap barang-barang milik Kusnadi.
Sebelumnya, sidang perdana dijadwalkan pada 24 Maret 2025, namun ditunda karena ketidakhadiran pihak KPK. Kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, mengungkapkan kekecewaannya atas absennya KPK dalam sidang tersebut, menilai bahwa tindakan tersebut menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap panggilan pengadilan. Johannes menyatakan, “Memang dari dulu gayanya KPK kan gitu. Kan kita kan bukan barang sekali mengajukan peradilan. Gayanya kan, modelnya kan begitu.”
Gugatan ini berawal dari insiden pada 10 Juni 2024, ketika Kusnadi digeledah oleh penyidik KPK saat mendampingi Hasto yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Harun Masiku. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita tiga unit ponsel, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto.
Merasa hak-haknya dilanggar, Kusnadi bersama tim hukumnya melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas KPK pada 11 Juni 2024. Langkah berikutnya, pada 12 Juni 2024, Kusnadi mengadukan KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan pelanggaran HAM terkait penyitaan barang-barangnya.
Upaya hukum lainnya termasuk pengajuan laporan ke Bareskrim Polri pada 13 Juni 2024, meskipun laporan tersebut ditolak dengan saran untuk menempuh jalur praperadilan. Selain itu, pada 20 Juni 2024, Kusnadi kembali melaporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pemalsuan dokumen penyitaan. Kusnadi juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 28 Juni 2024.
Sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum mengenai tindakan penyitaan yang dilakukan KPK dan menjadi preseden bagi penegakan hukum yang adil dan transparan.