Manyala.co – Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 28 April 2025, staf Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Yudi Wahyudi, dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Yudi menjelaskan bahwa sistem pencatatan stok gula nasional dilakukan dengan cara mengalihkan sisa stok di akhir tahun menjadi stok awal untuk tahun berikutnya. Ia memberi contoh, pada akhir 2014 terdapat stok gula sebesar 1,1 juta ton, yang kemudian langsung dialihkan menjadi stok awal 2015 dengan jumlah yang sama.
“Karena terjadi pergeseran waktu, jumlah 1,1 juta ton di akhir 2014 itu langsung jadi stok awal 2015,” ujar Yudi saat memberikan kesaksian di persidangan.
Namun, menurut Yudi, meskipun ada stok yang cukup besar, hal itu tidak berarti Indonesia mengalami surplus gula. Ia menegaskan bahwa stok berbeda dengan surplus karena tidak mencerminkan kelebihan produksi dalam satu tahun, melainkan hanya akumulasi dari tahun sebelumnya.
Yudi memaparkan bahwa kebutuhan konsumsi gula nasional setiap tahunnya mencapai sekitar 2,9 juta ton, sementara kapasitas produksi dalam negeri hanya mampu memenuhi sekitar 2,4 juta ton. Dengan selisih itu, jelas terjadi defisit. Tanpa cadangan stok dari tahun sebelumnya atau tanpa tambahan impor, kekurangan pasokan akan semakin parah.
Ia mencontohkan situasi pada akhir 2015, di mana stok gula nasional tercatat hanya 834 ribu ton. Jumlah ini kemudian digunakan sebagai stok awal 2016. Selama periode Januari hingga Mei 2016, Indonesia menghasilkan tambahan gula sekitar 200 ribu ton. Secara total, ketersediaan gula pada awal tahun itu hanya sekitar 1 juta ton.
Sementara itu, kebutuhan konsumsi gula nasional dalam periode yang sama (Januari–Mei 2016) diperkirakan mencapai 1,2 juta ton. Artinya, tetap terjadi kekurangan pasokan sekitar 177 ribu ton. Defisit ini terus berlanjut hingga akhir 2016, di mana stok nasional kembali turun menjadi sekitar 655 ribu ton, yang kemudian menjadi stok awal tahun 2017.
Dalam perkara ini, jaksa dari Kejaksaan Agung mendakwa Tom Lembong atas kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang diterbitkannya selama menjabat Menteri Perdagangan pada 2015–2016. Tom diduga telah mengeluarkan 21 izin impor kepada 10 pengusaha tanpa mengantongi rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menilai tindakan tersebut melanggar hukum, dan mendakwa Tom dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.