Manyala.co – Polemik mengenai posisi Kementerian Haji dan Umrah yang baru saja dibentuk pemerintah bersama DPR RI masih menyisakan tanda tanya besar. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah kementerian anyar itu otomatis akan berada di bawah koordinasinya atau tidak.
Menurut Pratikno, semua proses harus tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Ia menyebut bahwa pemerintah hanya bisa menunggu hingga Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang direvisi resmi diterbitkan. “Ya kita ikut undang-undang lah ya. Kan ada undang-undang yang lahir dari pemerintah dan DPR. Kita tunggu saja sampai sah dan diundangkan,” kata Pratikno ketika ditemui di kantornya, Selasa (26/8/2025).
Seperti diketahui, keputusan mengubah Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah diambil melalui revisi UU Nomor 8 Tahun 2019. Langkah ini dianggap sebagai terobosan penting dalam memperjelas tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Namun, detail mengenai struktur organisasi dan mekanisme koordinasi lintas kementerian masih perlu menunggu aturan turunan yang akan disusun.
Pratikno menambahkan, penataan lembaga baru bukanlah ranah tunggal Kemenko PMK, melainkan juga menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). “Kalau dulu statusnya badan, memang otomatis di bawah koordinasi Kemenko PMK. Tetapi kalau sudah menjadi kementerian, pengaturan teknisnya ada di KemenPANRB. Jadi kita tunggu bagaimana nanti keputusannya,” ujarnya.
Meski belum jelas soal koordinasi, Pratikno optimistis proses pembentukan Kementerian Haji dan Umrah tidak akan memakan waktu lama. Ia mencontohkan pengalaman pembentukan lembaga baru pada tahun 2024 yang berjalan dengan sangat cepat. “Kalau pengalaman kita tahun lalu, cepat sekali prosesnya. Jadi saya kira sekarang pun bisa cepat,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memastikan bahwa dasar hukum terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah segera terbit. Ia menyebut Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden (Keppres) yang akan menjadi payung hukum sekaligus penetapan Menteri Haji dan Umrah kemungkinan keluar dalam waktu dekat. “Mungkin dalam 1–2 hari ini regulasi turun, dan minggu ini Keppres untuk pengangkatan menterinya sudah bisa dijalankan,” jelas Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi dasar pembentukan kementerian baru itu telah disahkan melalui sidang paripurna DPR pada hari yang sama. Ia menyebut saat ini prosesnya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto. “Tadi siang DPR sudah mengesahkan. Jadi sekarang tinggal menunggu ditandatangani Presiden dan diundangkan,” ujar Hilman.
Langkah pemerintah mengubah status BP Haji menjadi kementerian penuh diyakini akan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk dalam hal regulasi, pelayanan, serta akuntabilitas. Namun, publik masih menunggu kepastian mengenai siapa yang akan ditunjuk sebagai Menteri Haji dan Umrah pertama dalam sejarah Indonesia, serta bagaimana koordinasi kementerian baru itu dengan lembaga lain.
































