STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Di Sita

STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Di Sita -  - Gambar 2364
STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Di Sita

Manyala.co – Mulai April 2025, aturan baru terkait tilang kendaraan akan diterapkan. Pengendara motor dan mobil yang kedapatan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun tanpa perpanjangan akan langsung disita kendaraannya.

Selain itu, data registrasi kendaraan tersebut akan dihapus dari daftar identifikasi kendaraan bermotor.

Fungsi STNK dan Pentingnya Perpanjangan

STNK adalah dokumen resmi yang berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang sah. Dokumen ini juga menjadi tanda legalitas operasional kendaraan di jalan raya dan bukti pembayaran pajak. Oleh karena itu, setiap kendaraan bermotor diwajibkan untuk:

  • Melakukan perpanjangan STNK setiap tahun.
  • Melakukan perpanjangan lima tahunan untuk memperbarui data kendaraan, mengganti STNK dan pelat nomor, serta membayar pajak.

Sanksi Jika STNK Mati Selama Dua Tahun

Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden), serta Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun atau lebih akan menghadapi sanksi tegas, yaitu:

  • Kendaraan akan disita.
  • Data registrasi kendaraan dihapus dari daftar identifikasi kendaraan bermotor.

Prosedur Peringatan Sebelum Penyitaan

Sebelum melakukan penghapusan data dan penyitaan kendaraan, pihak kepolisian akan memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan. Berikut tahapan peringatannya:

Tawuran di Makassar Tewaskan Warga, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

  • Peringatan Pertama: Diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data kendaraan.
  • Peringatan Kedua: Diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan.
  • Peringatan Ketiga: Diberikan satu bulan setelah peringatan kedua jika masih belum ada tanggapan dari pemilik kendaraan.

Apabila pemilik kendaraan memberikan tanggapan setelah peringatan ketiga, maka data kendaraan tidak akan dihapus dan kendaraan tidak akan disita.

Namun, jika tidak ada tanggapan dalam waktu satu bulan setelah peringatan ketiga, proses penghapusan registrasi kendaraan bermotor dan penyitaan akan segera dilakukan. Hal ini ditegaskan oleh Artanto dari pihak kepolisian.

“Pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan regident ranmor dan penyitaan kendaraan bermotor,” tegas Artanto.(istimewa)

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

03

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
manyala-ads
Manyala.co

Olahraga

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Bertahan di Posisi 122

Futsal Competition 2025, KKG PJOK Tallo Tekankan Kolaborasi

Kolom