Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Peristiwa / STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Di Sita

STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Di Sita

STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Di Sita
STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Di Sita

Manyala.co – Mulai April 2025, aturan baru terkait tilang kendaraan akan diterapkan. Pengendara motor dan mobil yang kedapatan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun tanpa perpanjangan akan langsung disita kendaraannya.

Selain itu, data registrasi kendaraan tersebut akan dihapus dari daftar identifikasi kendaraan bermotor.

Fungsi STNK dan Pentingnya Perpanjangan

STNK adalah dokumen resmi yang berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang sah. Dokumen ini juga menjadi tanda legalitas operasional kendaraan di jalan raya dan bukti pembayaran pajak. Oleh karena itu, setiap kendaraan bermotor diwajibkan untuk:

  • Melakukan perpanjangan STNK setiap tahun.
  • Melakukan perpanjangan lima tahunan untuk memperbarui data kendaraan, mengganti STNK dan pelat nomor, serta membayar pajak.

Sanksi Jika STNK Mati Selama Dua Tahun

Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden), serta Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun atau lebih akan menghadapi sanksi tegas, yaitu:

  • Kendaraan akan disita.
  • Data registrasi kendaraan dihapus dari daftar identifikasi kendaraan bermotor.

Prosedur Peringatan Sebelum Penyitaan

Sebelum melakukan penghapusan data dan penyitaan kendaraan, pihak kepolisian akan memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan. Berikut tahapan peringatannya:

Tingkatkan Kualitas Layanan Pelanggan, PLN IP UBP Tello Gelar Training Komunikasi bagi Operator

  • Peringatan Pertama: Diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data kendaraan.
  • Peringatan Kedua: Diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan.
  • Peringatan Ketiga: Diberikan satu bulan setelah peringatan kedua jika masih belum ada tanggapan dari pemilik kendaraan.

Apabila pemilik kendaraan memberikan tanggapan setelah peringatan ketiga, maka data kendaraan tidak akan dihapus dan kendaraan tidak akan disita.

Namun, jika tidak ada tanggapan dalam waktu satu bulan setelah peringatan ketiga, proses penghapusan registrasi kendaraan bermotor dan penyitaan akan segera dilakukan. Hal ini ditegaskan oleh Artanto dari pihak kepolisian.

“Pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan regident ranmor dan penyitaan kendaraan bermotor,” tegas Artanto.(istimewa)

Banner Manyala

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement