STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Di Sita

STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Di Sita -  - Gambar 2364
STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Di Sita

Manyala.co – Mulai April 2025, aturan baru terkait tilang kendaraan akan diterapkan. Pengendara motor dan mobil yang kedapatan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun tanpa perpanjangan akan langsung disita kendaraannya.

Selain itu, data registrasi kendaraan tersebut akan dihapus dari daftar identifikasi kendaraan bermotor.

Fungsi STNK dan Pentingnya Perpanjangan

STNK adalah dokumen resmi yang berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang sah. Dokumen ini juga menjadi tanda legalitas operasional kendaraan di jalan raya dan bukti pembayaran pajak. Oleh karena itu, setiap kendaraan bermotor diwajibkan untuk:

  • Melakukan perpanjangan STNK setiap tahun.
  • Melakukan perpanjangan lima tahunan untuk memperbarui data kendaraan, mengganti STNK dan pelat nomor, serta membayar pajak.

Sanksi Jika STNK Mati Selama Dua Tahun

Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden), serta Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun atau lebih akan menghadapi sanksi tegas, yaitu:

  • Kendaraan akan disita.
  • Data registrasi kendaraan dihapus dari daftar identifikasi kendaraan bermotor.

Prosedur Peringatan Sebelum Penyitaan

Sebelum melakukan penghapusan data dan penyitaan kendaraan, pihak kepolisian akan memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan. Berikut tahapan peringatannya:

STT Baramuli Pinrang Sukses Gelar Wisuda Tahunan Periode Tahun 2026

  • Peringatan Pertama: Diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data kendaraan.
  • Peringatan Kedua: Diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan.
  • Peringatan Ketiga: Diberikan satu bulan setelah peringatan kedua jika masih belum ada tanggapan dari pemilik kendaraan.

Apabila pemilik kendaraan memberikan tanggapan setelah peringatan ketiga, maka data kendaraan tidak akan dihapus dan kendaraan tidak akan disita.

Namun, jika tidak ada tanggapan dalam waktu satu bulan setelah peringatan ketiga, proses penghapusan registrasi kendaraan bermotor dan penyitaan akan segera dilakukan. Hal ini ditegaskan oleh Artanto dari pihak kepolisian.

“Pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan regident ranmor dan penyitaan kendaraan bermotor,” tegas Artanto.(istimewa)

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

Lantik Pengurus IKATSI Periode 2025-2029, DPP IKATEK Unhas: Regenerasi Kunci Keberlanjutan Organisasi

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom