Manyala.co – Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat memberikan dukungan dan memfasilitasi pernikahan seorang pria berinisial AS, yang merupakan tersangka dalam kasus pencurian dan pengeroyokan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa pernikahan tersebut difasilitasi sesuai dengan Pasal 364 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP.
Pernikahan berlangsung di Masjid Al-Ikhlas yang terletak di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Rabu pagi, 16 April 2025.
“Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat memfasilitasi pernikahan tersangka Pasal 364 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa Unit VI Ranmor Satreskrim turut serta dalam mendampingi proses akad nikah antara AS dan calon istrinya, EP.
“Unit VI Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat memfasilitasi dan melakukan pendampingan akad nikah terhadap tersangka atas nama AS dengan calon mempelai istri EP,” ujarnya.
Keluarga dari kedua mempelai hadir dalam acara tersebut, dan pernikahan berjalan dengan lancar berkat pendampingan dari pihak kepolisian.
“Pernikahan dipimpin penghulu serta didampingi pihak kedua belah keluarga dan personil Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Kegiatan proses akad nikah berjalan dengan lancar sehingga tersangka AS dinyatakan sudah sah menjadi suami dari EP yang disaksikan langsung oleh kedua belah pihak keluarga,” jelasnya.