Manyala.co – Sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo mulai menempuh mekanisme restorative justice, sementara kepolisian menyatakan tengah memfasilitasi proses penyelesaian tersebut.
Perkembangan terbaru datang dari peneliti digital forensik Rismon Sianipar yang mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut disampaikan bersama kuasa hukumnya beberapa hari lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin mengatakan pihaknya sedang menindaklanjuti permintaan tersebut.
“Jadi beberapa hari yang lalu RHS ini bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik. Dan kami sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” kata Iman kepada wartawan.
Rismon sebelumnya dikenal sebagai peneliti yang melakukan kajian digital forensik terhadap dokumen ijazah Presiden Joko Widodo. Ia mengaku memiliki temuan baru yang berpotensi berbeda dari kesimpulan yang sebelumnya ia tuliskan dalam buku Jokowi’s White Paper.
“Temuan saya bisa jadi berkebalikan dengan simpulan-simpulan yang saya sebut dalam Jokowi’s White Paper,” kata Rismon saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).
Menurut Rismon, analisis terbaru tersebut berkaitan dengan pengolahan citra digital yang mencakup tiga variabel utama, yaitu translasi, rotasi, dan pencahayaan. Ia menegaskan bahwa penelitian tersebut dilakukan secara independen.
“Dan sekali lagi, ini bukan masalah suka atau tidak suka, benci atau tidak benci, ini adalah tentang kerja ilmiah. Dan seorang peneliti atau pekerja ilmiah itu harus berdasarkan temuannya, bukan karena saya tidak suka sama situ,” ujarnya.
Sebelum permohonan yang diajukan Rismon, beberapa tersangka lain dalam kasus yang sama juga telah menempuh jalur penyelesaian serupa. Dua tersangka dari klaster pertama perkara ini, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah mengajukan restorative justice kepada penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan bahwa permohonan tersebut diajukan pada pekan sebelumnya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Permohonan restorative justice tersebut juga disampaikan oleh kuasa hukum Presiden Joko Widodo selaku pelapor dalam perkara ini. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan surat permohonan telah diterima penyidik.
“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada Rabu (14/1/2026),” kata Budi.
Setelah proses tersebut selesai, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Eggi Sudjana. Kuasa hukum Eggi, Elida Netty, mengatakan penghentian penyidikan dilakukan setelah proses restorative justice dinyatakan rampung.
“Ya, terbit SP3 itu sekitar pukul 17.00 WIB lah,” kata Elida saat ditemui media di Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).
Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Asep dalam konferensi pers pada November 2025.
Dalam penyidikan, para tersangka dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan dugaan perbuatannya. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE terkait dugaan penghapusan, penyembunyian, atau manipulasi dokumen elektronik.
Hingga kini, proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice masih berlangsung untuk beberapa tersangka lainnya, sementara kepolisian menyatakan akan memfasilitasi proses tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
































