Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menindak pejabat publik melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pada Januari 2026, KPK menjerat dua kepala daerah, Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo, sebagai bagian dari rangkaian OTT terhadap pejabat di era Presiden Prabowo Subianto.
Maidi ditangkap di Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1/2026) malam. KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek infrastruktur dan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Bersama Maidi, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun serta seorang rekanan wali kota. Total sembilan orang diboyong ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan dari 15 orang yang diamankan saat OTT. Tim KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah.
Sementara itu, Bupati Pati Sudewo ditangkap dalam OTT di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1/2026). OTT ini terkait dugaan suap pengisian jabatan perangkat desa, termasuk kepala urusan, kepala seksi, dan sekretaris desa. Bersama Sudewo, delapan orang lainnya diamankan, meliputi dua camat, tiga kepala desa, dan dua calon perangkat desa. Semua yang diamankan diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Kasus Maidi dan Sudewo menambah daftar kepala daerah era Prabowo yang sebelumnya telah terjerat OTT KPK. Pada 2025, beberapa kepala daerah lainnya juga terkena operasi tangkap tangan, antara lain:
- Bupati Kolaka Timur Abdul Azis – Dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur senilai Rp126,3 miliar. Fee yang diterima diperkirakan 8 persen atau sekitar Rp9 miliar.
- Gubernur Riau Abdul Wahid – Dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
- Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko – Dugaan suap pengurusan jabatan, proyek RSUD Harjono, dan gratifikasi.
- Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya – Fee proyek 15–20 persen, modus memanfaatkan mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog.
- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang – Dugaan penerimaan hadiah dan janji proyek senilai Rp14,2 miliar melalui perantara keluarga.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dan pejabat KPK lainnya menyatakan bahwa OTT dilakukan dengan berbagai instrumen teknologi dan pengawasan di lapangan untuk memastikan bukti transaksi suap dapat diamankan secara sah. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan gelar perkara.
KPK menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi di tingkat kepala daerah, menekankan pentingnya akuntabilitas publik dan transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah dan pengisian jabatan struktural. Hingga saat ini, KPK terus memonitor aliran dana dan transaksi yang mencurigakan, dengan target menekan praktik korupsi struktural yang merugikan negara dan masyarakat.
































