Makassar, Manyala.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai memfinalisasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel mengantongi rumus penghitungan sesuai Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. Rapat Dewan Pengupahan dijadwalkan segera digelar sebelum batas waktu penetapan pada 24 Desember.
Rumus penghitungan UMP 2026 memuat sejumlah variabel utama, yakni tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, indeks alfa, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Formulasi ini menjadi pedoman nasional yang wajib digunakan oleh seluruh pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan, Basri Abbas, menyatakan bahwa formulasi baru tersebut membuka peluang kenaikan UMP, meski ruang kenaikannya terbatas. “Kalau dibilang berpotensi, ada potensi lebih tinggi, tetapi ada juga potensi sama. Karena dengan rumus formulasi itu,” kata Basri Abbas saat dihubungi pada Rabu (17/12/2025).
Berdasarkan perhitungan pihak buruh, kenaikan minimal UMP Sulsel diperkirakan berada pada angka 5,2 persen atau setara Rp190.191. Dengan UMP 2025 sebesar Rp3.657.527, maka UMP 2026 minimal diproyeksikan menjadi Rp3.848.718.
Sementara itu, kenaikan maksimal yang dimungkinkan dalam formulasi tersebut berada di kisaran 8 persen atau Rp292.602. Dengan perhitungan tersebut, UMP Sulsel berpotensi mencapai Rp3.950.129 apabila pemerintah daerah menetapkan angka tertinggi dalam rentang yang diizinkan.
“Apapun risikonya, pasti 5,2 persen itu kalau formulasi. Tapi maksimumnya memang di angka 8 persen. Tidak bisa juga lewat itu 8 persen,” ujar Basri Abbas. Ia menjelaskan bahwa indeks alfa, yang ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9, menjadi salah satu faktor kunci pembatas kenaikan.
Serikat pekerja sebelumnya mengusulkan kenaikan UMP sebesar 10 persen. Namun, menurut Basri Abbas, tuntutan tersebut sulit terealisasi karena dibatasi oleh regulasi pengupahan yang baru. Karena itu, ia meminta Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mempertimbangkan penetapan kenaikan maksimal.
“Dengan perkalian itu, kita bisa mencapai di 8 persen. Mudah-mudahan ini bisa tercapai. Ini kan tergantung dari kebijakan Gubernur lagi,” kata Basri Abbas. Ia menilai kenaikan UMP di atas capaian 2024 yang sebesar 6,5 persen penting untuk menjaga daya beli pekerja.
Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas mengatakan bahwa penetapan UMP akan mengacu pada indikator makro ekonomi dan kebijakan nasional. Ia menegaskan bahwa indeks alfa berfungsi sebagai instrumen untuk mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus mengurangi disparitas upah antarwilayah.
“Nah itu nanti yang akan kita jadikan dasar di dalam melakukan penetapan UMP di setiap provinsi,” kata Jayadi Nas. Ia menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi juga mewajibkan pemerintah mempertimbangkan KHL secara cermat dalam penetapan upah minimum.
Pemerintah pusat telah menetapkan nilai KHL Sulawesi Selatan sebesar Rp3,7 juta. Menurut Jayadi Nas, besaran UMP 2026 diupayakan agar tidak terlalu jauh dari angka tersebut, dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi daerah. Hingga Minggu malam, keputusan final besaran UMP Sulsel 2026 belum diumumkan secara resmi.
































