Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Nasional / UU BUMN Baru Berpotensi Pangkas Wewenang KPK Tangani Direksi BUMN, Ini Alasannya

UU BUMN Baru Berpotensi Pangkas Wewenang KPK Tangani Direksi BUMN, Ini Alasannya

UU BUMN Baru Berpotensi Pangkas Wewenang KPK Tangani Direksi BUMN, Ini Alasannya
Kantor KPK

Manyala.co – Mulai 24 Februari 2025, berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang membawa perubahan signifikan terhadap status hukum direksi di perusahaan milik negara. Perubahan ini memicu kekhawatiran berbagai pihak karena berpotensi membatasi ruang gerak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat BUMN.


Dua Pasal Kunci yang Bikin Direksi BUMN Lepas dari Status Penyelenggara Negara

Salah satu sorotan utama dalam UU BUMN terbaru terletak pada dua pasal yang mengubah status hukum jajaran pimpinan BUMN:

  • Pasal 3X ayat (1): “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.”
  • Pasal 9G: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

Dengan diberlakukannya pasal-pasal ini, maka posisi direksi BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara—kategori penting yang selama ini menjadi dasar hukum bagi KPK dalam memproses kasus korupsi yang melibatkan mereka.


UU KPK Berpotensi Tak Berlaku pada Direksi BUMN

Perlu diketahui, Undang-Undang KPK menyatakan bahwa lembaga antirasuah ini berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap:

  1. Aparat penegak hukum,
  2. Penyelenggara negara, serta
  3. Individu lain yang kasusnya menyangkut kerugian negara minimal Rp1 miliar.
    (Hal ini tercantum dalam Pasal 11 Ayat (1) UU KPK.)

Dengan hilangnya status penyelenggara negara dari jajaran direksi BUMN, KPK berpotensi kehilangan dasar hukum untuk memproses mereka jika terlibat dalam korupsi, kecuali jika kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar atau memenuhi unsur lain yang relevan.

Dampak Nyata Sosialisasi Beasiswa LPDP di Enrekang, Konstituen La Tinro Lulus Seleksi Substansi


Pakar Hukum: Bisa Jadi Celah Legalisasi Korupsi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengungkapkan keprihatinannya atas perubahan ini. Menurutnya, dengan dihapusnya status penyelenggara negara dari direksi BUMN, maka mereka akan semakin sulit dijerat hukum oleh KPK.

“Perusahaan pelat merah justru jadi ladang penyimpangan besar. Pasal-pasal seperti ini pada akhirnya membuka celah melegalisasi korupsi,” kata Feri dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).


Akademisi UI: Korupsi Tetap Harus Bisa Diproses

Senada dengan Feri, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, Prof. Budi Fresidy, juga mengkritisi UU baru ini. Ia menyebutkan bahwa meskipun keputusan bisnis harus dilindungi dari kriminalisasi, namun tindakan korupsi tetap wajib diproses secara hukum.

“Kalau ada direksi yang menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi, keluarga, atau kelompok, tentu tetap harus bisa dijerat hukum. Tidak harus oleh KPK, bisa juga aparat penegak hukum lain,” ujarnya.


KPK Lakukan Kajian, Tunggu Langkah Selanjutnya

Menanggapi perubahan tersebut, KPK menyatakan akan melakukan kajian internal untuk mengukur dampak konkret dari UU BUMN terhadap kewenangan mereka. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa aturan ini tengah dikaji oleh Biro Hukum dan Deputi Penindakan.

Dubes Palestina Temui Wali Kota Makassar, Bahas Solidaritas dan Kerja Sama Kemanusiaan

“Kalau direksi BUMN tak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara, maka tentu ada batasan bagi KPK untuk bertindak,” ujar Tessa, Jumat (2/5/2025), di Gedung Merah Putih KPK.

Lebih lanjut, ia menyebut kajian ini penting agar KPK tetap sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam mencegah kebocoran anggaran dan memperkuat sistem antikorupsi nasional.


Penutup: Waspada Celah Korupsi di Perusahaan Negara

Perubahan dalam UU BUMN 2025 membawa tantangan besar dalam pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan perusahaan milik negara. Meskipun tujuannya mungkin untuk melindungi kebijakan korporasi dari kriminalisasi, banyak pihak menilai bahwa aturan baru ini berpotensi menjadi tameng bagi oknum direksi BUMN yang ingin lolos dari jerat hukum.

Saat ini, publik menunggu langkah lanjutan dari KPK dan pemerintah: apakah akan ada revisi kembali, atau penguatan peran aparat hukum lain untuk menutup celah hukum yang ditimbulkan UU ini?


Banner Manyala
Penantian Bertahun-Tahun, 1.746 PPPK Resmi Diangkat Jadi Pegawai di Pemkot Makassar

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement