UU BUMN Baru Berpotensi Pangkas Wewenang KPK Tangani Direksi BUMN, Ini Alasannya

UU BUMN Baru Berpotensi Pangkas Wewenang KPK Tangani Direksi BUMN, Ini Alasannya - KPK - Gambar 1579
Kantor KPK

Manyala.co – Mulai 24 Februari 2025, berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang membawa perubahan signifikan terhadap status hukum direksi di perusahaan milik negara. Perubahan ini memicu kekhawatiran berbagai pihak karena berpotensi membatasi ruang gerak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat BUMN.


Dua Pasal Kunci yang Bikin Direksi BUMN Lepas dari Status Penyelenggara Negara

Salah satu sorotan utama dalam UU BUMN terbaru terletak pada dua pasal yang mengubah status hukum jajaran pimpinan BUMN:

  • Pasal 3X ayat (1): “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.”
  • Pasal 9G: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

Dengan diberlakukannya pasal-pasal ini, maka posisi direksi BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara—kategori penting yang selama ini menjadi dasar hukum bagi KPK dalam memproses kasus korupsi yang melibatkan mereka.


UU KPK Berpotensi Tak Berlaku pada Direksi BUMN

Perlu diketahui, Undang-Undang KPK menyatakan bahwa lembaga antirasuah ini berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap:

  1. Aparat penegak hukum,
  2. Penyelenggara negara, serta
  3. Individu lain yang kasusnya menyangkut kerugian negara minimal Rp1 miliar.
    (Hal ini tercantum dalam Pasal 11 Ayat (1) UU KPK.)

Dengan hilangnya status penyelenggara negara dari jajaran direksi BUMN, KPK berpotensi kehilangan dasar hukum untuk memproses mereka jika terlibat dalam korupsi, kecuali jika kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar atau memenuhi unsur lain yang relevan.

KPK Tahan Gus Alex dalam Kasus Korupsi Haji


Pakar Hukum: Bisa Jadi Celah Legalisasi Korupsi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengungkapkan keprihatinannya atas perubahan ini. Menurutnya, dengan dihapusnya status penyelenggara negara dari direksi BUMN, maka mereka akan semakin sulit dijerat hukum oleh KPK.

“Perusahaan pelat merah justru jadi ladang penyimpangan besar. Pasal-pasal seperti ini pada akhirnya membuka celah melegalisasi korupsi,” kata Feri dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).


Akademisi UI: Korupsi Tetap Harus Bisa Diproses

Senada dengan Feri, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, Prof. Budi Fresidy, juga mengkritisi UU baru ini. Ia menyebutkan bahwa meskipun keputusan bisnis harus dilindungi dari kriminalisasi, namun tindakan korupsi tetap wajib diproses secara hukum.

“Kalau ada direksi yang menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi, keluarga, atau kelompok, tentu tetap harus bisa dijerat hukum. Tidak harus oleh KPK, bisa juga aparat penegak hukum lain,” ujarnya.


KPK Lakukan Kajian, Tunggu Langkah Selanjutnya

Menanggapi perubahan tersebut, KPK menyatakan akan melakukan kajian internal untuk mengukur dampak konkret dari UU BUMN terhadap kewenangan mereka. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa aturan ini tengah dikaji oleh Biro Hukum dan Deputi Penindakan.

Kanwil Kemenkum Babel Pantau Sidang Pelanggaran Notaris

“Kalau direksi BUMN tak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara, maka tentu ada batasan bagi KPK untuk bertindak,” ujar Tessa, Jumat (2/5/2025), di Gedung Merah Putih KPK.

Lebih lanjut, ia menyebut kajian ini penting agar KPK tetap sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam mencegah kebocoran anggaran dan memperkuat sistem antikorupsi nasional.


Penutup: Waspada Celah Korupsi di Perusahaan Negara

Perubahan dalam UU BUMN 2025 membawa tantangan besar dalam pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan perusahaan milik negara. Meskipun tujuannya mungkin untuk melindungi kebijakan korporasi dari kriminalisasi, banyak pihak menilai bahwa aturan baru ini berpotensi menjadi tameng bagi oknum direksi BUMN yang ingin lolos dari jerat hukum.

Saat ini, publik menunggu langkah lanjutan dari KPK dan pemerintah: apakah akan ada revisi kembali, atau penguatan peran aparat hukum lain untuk menutup celah hukum yang ditimbulkan UU ini?


KPK Panggil Gus Alex Tersangka Kasus Korupsi Haji

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

Lantik Pengurus IKATSI Periode 2025-2029, DPP IKATEK Unhas: Regenerasi Kunci Keberlanjutan Organisasi

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom