KPK Panggil Gus Alex Tersangka Kasus Korupsi Haji

KPK
KPK memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji setelah sebelumnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.(Dok. WAHANANEWS.co).

Manyala.co Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus .Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini, Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020–2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Budi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya meyakini tersangka akan bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.

“Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini,” katanya.

Pra Muktamar V Wahdah Islamiyah, Ustadz Zaitun Rasmin: Momentum Perkuat Konsolidasi dan Evaluasi Perjalanan Dakwah

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang mulai diusut KPK sejak 9 Agustus 2025.

Dalam perkembangan awal, lembaga antirasuah tersebut memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Seiring berjalannya penyidikan, angka kerugian negara kemudian diperbarui berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi sekitar Rp622 miliar.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka utama dalam perkara ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Keduanya sempat dicegah bepergian ke luar negeri bersama satu pihak lain, yaitu Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan pemilik biro perjalanan haji swasta.

Bapenda Makassar Catat Surplus Rp130 Miliar, Realisasi Pendapatan Tembus 49 Persen

Namun, pencegahan terhadap Fuad tidak diperpanjang setelah masa awal berakhir.

Perkembangan signifikan terjadi ketika Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026.

Permohonan tersebut kemudian ditolak oleh majelis hakim pada 11 Maret 2026, sehingga status tersangka tetap berlaku.

Sehari setelah putusan tersebut, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mempercepat proses hukum dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.

Hadapi Kemarau Panjang, Wali Kota Munafri Minta PDAM Makassar Jaga Pelayanan hingga Integritas Pegawai

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyangkut pengelolaan alokasi keberangkatan jemaah Indonesia serta penyelenggaraan layanan ibadah haji, yang merupakan program strategis nasional dengan jumlah peserta besar setiap tahun.

Hingga saat ini, KPK belum merinci secara lengkap mekanisme dugaan korupsi yang terjadi dalam perkara tersebut.

Namun, penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak tersangka terkait pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

Wali Kota Munafri Ikut Lari 10K dan Apresiasi Konsistensi Gelaran Makassar SMAnSA Run

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement