Manyala.co – Gagasan agar pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, menjadi salah satu tokoh politik yang menyuarakan gagasan tersebut secara terbuka. Pernyataan itu ia sampaikan dalam peringatan Hari Lahir ke-27 PKB di Jakarta, Rabu, 13 Juli 2025.
Menurut Cak Imin, sudah saatnya pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung. Ia mengusulkan dua opsi: kepala daerah ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat atau dipilih oleh DPRD. Menurutnya, efisiensi dan efektivitas sistem pemerintahan menjadi alasan utama usulan tersebut.
Wacana ini bukan sepenuhnya baru. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sendiri pernah menyuarakan niat serupa dalam acara Partai Golkar pada Desember 2024. Kala itu, Prabowo menyebut bahwa sistem pilkada langsung perlu ditinjau ulang karena menimbulkan biaya tinggi dan potensi perpecahan sosial. Ia mengutip praktik negara-negara tetangga seperti Malaysia dan India yang memilih gubernur lewat parlemen lokal sebagai contoh efisiensi dalam sistem pemerintahan.
Berikut ini adalah respons sejumlah partai politik atas wacana tersebut, yang menunjukkan bahwa meski belum ada penolakan keras, posisi resmi pun belum seluruhnya ditetapkan.
Gerindra: Masih dalam Tahap Kajian
Partai Gerindra melalui Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa fraksi mereka belum mengambil sikap resmi. Menurutnya, sebagian besar partai di parlemen, termasuk Gerindra, tengah melakukan simulasi dan kajian terhadap berbagai model pemilu, termasuk mekanisme pilkada. Ia menekankan bahwa keputusan akan diambil bersama secara kolektif pada waktu yang tepat setelah semua opsi dievaluasi secara matang.
Golkar: Pendukung Awal Wacana Pilkada DPRD
Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia mengeklaim bahwa partainya telah lebih dulu menyuarakan ide pilkada via DPRD, bahkan sebelum PKB. Hal itu, menurut Bahlil, telah disampaikan sejak perayaan ulang tahun ke-60 Partai Golkar pada akhir 2024. Menurutnya, sistem pemilihan langsung menimbulkan biaya politik tinggi dan berpotensi menyebabkan konflik sosial di tingkat akar rumput.
Bahlil menyebut bahwa reformasi demokrasi perlu dilakukan secara menyeluruh melalui revisi undang-undang paket politik. Ia menyarankan penataan ulang sistem pemilu legislatif dan eksekutif daerah agar lebih efisien dan minim gesekan. Senada, Ketua Fraksi Golkar MPR Melchias Markus Mekeng menyatakan secara pribadi lebih menyukai mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD, seperti yang berlaku pada masa Orde Baru. Mekeng beralasan bahwa sistem pilkada langsung tidak terbukti membawa kemajuan signifikan bagi banyak daerah.
PDIP: Terbelah Antara Wacana dan Prinsip Demokrasi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan respons yang lebih beragam. Ketua DPR sekaligus Ketua Bidang Politik PDIP, Puan Maharani, mengatakan bahwa wacana ini masih bisa dibicarakan dalam forum antarpartai. Namun, ia menekankan perlunya pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, sikap lebih tegas ditunjukkan oleh Ketua Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun. Ia menyatakan partainya menolak usulan penghapusan pilkada langsung, karena dianggap sebagai langkah mundur dalam praktik demokrasi. Komarudin mengingatkan pentingnya konsistensi terhadap sistem pemilihan langsung, yang telah menjadi amanah reformasi. Menurutnya, rakyat harus tetap diberi hak untuk memilih kepala daerah secara langsung demi menjaga integritas demokrasi.
NasDem: Usul Penunjukan Gubernur Harus Lewat Mekanisme DPRD
Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, menilai bahwa meskipun wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kontroversial, ada ruang kompromi yang memungkinkan. Ia menjelaskan bahwa apabila gubernur ditunjuk oleh Presiden, tetap harus melalui persetujuan DPRD Provinsi melalui rapat paripurna. Dengan demikian, prinsip konstitusional tetap dijaga. Ia menyarankan agar Presiden bisa mengusulkan satu hingga tiga nama calon gubernur ke DPRD, lalu dipilih melalui mekanisme legislatif.
Demokrat: Terkendala Putusan MK
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, menyoroti bahwa implementasi wacana ini akan menemui kendala hukum. Ia mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 135/2025 yang menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah dan pemilihan DPRD harus dilakukan serentak, dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan DPR. Dengan demikian, menurutnya, peluang untuk memilih kepala daerah secara tidak langsung menjadi kecil. Meski demikian, ia menyebut bahwa Demokrat masih membuka ruang kajian dan akan menyesuaikan dengan dinamika politik dan hukum.
PKS: Masih Dalam Tahap Kajian Internal
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku belum mengambil sikap definitif atas wacana ini. Presiden PKS Almuzzammil Yusuf mengatakan bahwa partainya sedang melakukan kajian mendalam dan akan menyampaikannya dalam Musyawarah Nasional (Munas) PKS pada September 2025. Presiden Prabowo sendiri dijadwalkan hadir dalam Munas tersebut, membuka kemungkinan diskusi lebih lanjut di forum formal.
PAN: Menjaring Aspirasi Daerah
Sekretaris Jenderal PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, menyatakan bahwa PAN belum mengumumkan sikap resmi. Ia mengatakan bahwa saat ini partainya masih mengumpulkan masukan dari kader di berbagai daerah. Menurut Eko, hasil dari penjaringan aspirasi tersebut akan dijadikan dasar oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN dalam menetapkan posisi akhir. Ia mengaku telah ditugaskan langsung oleh Ketua Umum PAN untuk menjalankan proses penjaringan ini secara komprehensif.
Hingga akhir Juli 2025, belum ada satu pun partai yang secara tegas menyatakan menolak wacana pilkada melalui DPRD. Sebagian besar masih berada dalam posisi menimbang, mengkaji, atau bahkan menyambut positif dengan catatan tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan sistem pemilihan kepala daerah bukan hal mustahil terjadi, jika didukung oleh kesepakatan politik nasional dan revisi regulasi yang mendasarinya.
Namun demikian, perdebatan terkait efektivitas, biaya politik, partisipasi rakyat, dan stabilitas demokrasi tetap menjadi tantangan utama yang harus dijawab. Masyarakat sipil dan pakar tata negara dipastikan akan menjadi bagian dari diskursus ini, terutama jika wacana tersebut mulai masuk ke dalam agenda legislasi resmi di DPR.
































