Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengangkat isu lama yang hingga kini belum menemukan titik terang: lima buronan korupsi yang masih melenggang bebas meski sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada Rabu, 6 Agustus 2025, dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto secara terbuka menampilkan foto-foto para buronan yang selama bertahun-tahun menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
Kelima orang yang dimaksud adalah nama-nama yang tidak asing lagi dalam lanskap pemberantasan korupsi di Indonesia: Paulus Tannos, Harun Masiku, Kirana Kotama, Emylia Said, dan Herwansyah. Kelimanya masuk DPO dalam waktu berbeda dan terkait kasus yang berbeda pula, mulai dari proyek pengadaan KTP elektronik, suap pergantian anggota legislatif, hingga dugaan pemalsuan dokumen hak waris.
Fitroh: Kami Belum Menyerah
Fitroh tak menutup-nutupi bahwa keberadaan lima DPO tersebut adalah “utang lama” yang belum berhasil diselesaikan lembaganya. Namun ia menegaskan bahwa upaya pencarian terus dilakukan, bahkan hingga melibatkan kerja sama lintas negara.
“Ini DPO kami yang memang hingga saat ini KPK sudah melakukan berbagai upaya, berkoordinasi dengan penegak hukum lain, juga dengan negara-negara sahabat untuk bisa menangkap mereka,” ujar Fitroh. Ia pun berharap agar doa dan dukungan masyarakat bisa membantu memperkuat semangat lembaganya dalam menuntaskan kasus-kasus yang terkatung-katung ini. “Mudah-mudahan berkat doa dari seluruh masyarakat Indonesia, KPK bisa segera menyelesaikan utang ini,” tambahnya.
Kasus-kasus Panjang yang Masih Menggantung
Salah satu nama yang paling menyita perhatian publik tentu adalah Harun Masiku. Politikus PDIP ini menjadi buronan sejak 17 Januari 2020, setelah terlibat dalam kasus suap untuk pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI periode 2019–2024. Namanya sempat menjadi perbincangan nasional karena keberadaannya seperti lenyap tanpa jejak, bahkan memunculkan berbagai teori konspirasi dan spekulasi seputar siapa yang mungkin melindunginya.
Sementara itu, Paulus Tannos juga tak kalah mencuri perhatian. Pengusaha ini terkait erat dengan skandal megakorupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang terjadi di Kementerian Dalam Negeri pada 2011–2013. Namanya sudah masuk DPO sejak 19 Oktober 2021. Saat ini, KPK menyebut bahwa proses ekstradisi Tannos tengah berlangsung di Singapura, meski belum jelas kapan akan tuntas.
Lain halnya dengan Kirana Kotama, yang masuk DPO lebih lama dibanding nama-nama lainnya, yakni sejak 15 Juni 2017. Ia terjerat kasus dugaan korupsi pemberian hadiah dalam penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam proyek pengadaan kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina pada tahun 2014. Kasus ini sempat menjadi perhatian karena melibatkan kerja sama antarnegara.
Dua nama lainnya, Emylia Said dan Herwansyah, menjadi DPO sejak 30 Mei 2022. Berbeda dari tiga kasus sebelumnya yang menyangkut proyek besar dan suap pejabat, keduanya dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia. Meski terdengar lebih ‘pribadi’, KPK menilai kasus ini tetap serius karena menyangkut legalitas dokumen dan potensi kerugian besar.
Beban Kredibilitas Lembaga Antikorupsi
Lambannya penangkapan kelima buronan ini tak pelak menjadi sorotan. Banyak pihak mempertanyakan kemampuan dan keseriusan KPK dalam menangani kasus-kasus besar, terutama sejak lembaga ini mengalami berbagai perubahan pasca-revisi UU KPK tahun 2019. Penundaan penangkapan bahkan membuat sebagian publik sinis dan mempertanyakan apakah ada kekuatan tertentu yang sengaja menghambat proses hukum.
Namun demikian, publikasi wajah-wajah DPO ini menunjukkan bahwa KPK belum benar-benar menyerah. Dengan keterbukaan ini, KPK tampaknya ingin mengajak masyarakat ikut serta memantau dan melaporkan apabila mengetahui keberadaan mereka.
Kasus-kasus ini menjadi gambaran betapa kompleks dan panjangnya proses pemberantasan korupsi di Indonesia. Tidak hanya soal menangkap dan memenjarakan, tetapi juga soal integritas, ketekunan, dan transparansi. KPK menyadari bahwa keberadaan lima buronan ini menjadi catatan kritis bagi lembaga yang selama ini dipercaya sebagai garda depan dalam memerangi korupsi.
Kini, publik menanti bukti dari komitmen KPK. Apakah wajah-wajah yang terpampang dalam tayangan konferensi pers kemarin akan benar-benar berujung di meja hijau? Ataukah sekali lagi hanya menjadi bagian dari daftar panjang buronan yang tak kunjung tertangkap?
Baca Juga: Kasus Harun Masiku Tetap Diproses Meski Hasto Kristiyanto Terima Amnesti Presiden
































