Manyala.co – Meski Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap tersangka Harun Masiku tidak akan terhenti. Lembaga antirasuah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara yang telah lama menjadi perhatian publik ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataannya pada Jumat (1/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menyampaikan bahwa proses penyidikan terhadap kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif dari Dapil Sumatera Selatan I akan tetap berjalan, termasuk upaya pelacakan terhadap tersangka buronan Harun Masiku.
“Meski amnesti terhadap saudara Hasto sudah disetujui, namun KPK tetap akan melanjutkan seluruh proses penyidikan yang berkaitan, termasuk terhadap DPO Harun Masiku yang sampai hari ini masih terus dicari,” ujar Budi.
Penegasan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi mengenai kemungkinan dihentikannya penyidikan kasus setelah Hasto memperoleh pengampunan negara. Budi juga menyebut bahwa penyidikan terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Donny Tri Istiqomah, juga terus bergulir.
“Saat ini proses hukum terhadap tersangka Donny Tri masih berjalan dan belum ada penghentian,” tambahnya.
Adapun pengajuan amnesti kepada Hasto Kristiyanto sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dalam sidang paripurna yang digelar Kamis malam (31/7/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa lembaga legislatif telah menerima dan menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025, yang memuat daftar 1.116 orang penerima amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto.
Amnesti itu diberikan kepada Hasto yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara suap kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Dana sebesar Rp400 juta yang disediakan Hasto ditujukan untuk memuluskan proses PAW antara Riezky Aprilia dan Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif DPR RI dari PDIP untuk daerah Sumatera Selatan I.
Majelis hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Wahyu Setiawan dalam rangka mengatur komposisi caleg di parlemen. Atas perbuatannya, Hasto dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Meski begitu, dalam dakwaan mengenai upaya merintangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku, hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti bersalah. Putusan ini sempat memicu polemik, namun kini menjadi tidak relevan setelah amnesti diberikan oleh presiden.
Sebagai informasi tambahan, Harun Masiku telah menjadi buronan sejak 9 Januari 2020, tepat setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara suap terhadap Wahyu Setiawan. Harun sempat disebut-sebut menghilang ke luar negeri, dan hingga kini keberadaannya belum berhasil dilacak. Donny Tri Istiqomah sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, setelah penyidik menemukan keterlibatan langsungnya dalam komunikasi dan transaksi kasus tersebut.
KPK, dalam berbagai kesempatan, terus menyatakan komitmennya untuk menangkap Harun Masiku dan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Lembaga ini juga menyerukan kerja sama dari masyarakat luas dan berbagai instansi negara agar buronan kelas kakap seperti Harun tidak terus menghindar dari proses hukum.
Dengan tetap berjalannya proses hukum di tengah kebijakan amnesti, publik kini menanti bagaimana akhir dari kisah panjang yang telah mencoreng wajah politik dan hukum Indonesia ini.

































