Wali Kota Makassar Larang Reklame di Pohon: Munafri Tegas, “Jangan Jadikan Pohon Tiang Iklan”

ASS Tegaskan Penolakan Tambang Emas di Luwu: Ancaman Lingkungan dan Ketimpangan Sosial -  - Gambar 2038
Salah satu ruas jalan yang dipenuhi reklame yang terpasang di pohon. (dok.rakyatsulsel.fajar.co.id)

Manyala.co – Pemerintah Kota Makassar resmi menerbitkan larangan pemasangan reklame pada pohon-pohon penghijauan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Munafri Arifuddin.

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa masyarakat maupun pelaku usaha tidak diperkenankan menempel atau memaku spanduk, baliho, pamflet, dan poster di pohon yang berada di jalur hijau, taman kota, hingga median jalan. Munafri menilai tindakan ini dapat merusak bahkan mematikan pohon, serta merusak keindahan ruang terbuka hijau (RTH) kota.

“Dari dulu ini sudah jadi perhatian bersama. Kalau ada yang paku pohon, hari itu juga harus dicabut. Tidak boleh lagi ada pohon yang dijadikan tempat spanduk atau baliho,” ujar Munafri, Senin (14/4/2025).

Ia juga memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP untuk aktif mengawasi dan menindak pelanggaran yang terjadi. Sanksi tegas pun telah disiapkan bagi yang melanggar aturan ini.

Munafri menyampaikan, kebijakan ini sengaja diterbitkan sebelum memasuki masa kampanye politik. Hal ini dilakukan agar masyarakat sudah memahami aturan sebelum maraknya alat peraga kampanye dipasang sembarangan.

Dasco Beri Apresiasi Kader di Usia ke-18 Tahun Partai Gerindra

“Kenapa kita keluarkan sekarang? Karena belum musim kampanye. Jadi masih bisa disosialisasikan,” jelasnya.
“Kalau nanti spanduk kampanye dicabut, jangan marah, karena aturannya sudah jelas,” tambahnya.

Surat edaran ini juga didasarkan pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan RTH. Pada Pasal 31 ayat (h) dijelaskan, setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara apa pun pada batang pohon tanpa izin.

Adapun surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh camat, lurah, instansi, perusahaan, dan masyarakat di Makassar. Dalam edaran itu juga ditegaskan bahwa warga dan aparatur wilayah bertanggung jawab menjaga serta menertibkan jika ditemukan pelanggaran.

“Demikian penegasan melalui Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab,” tutup isi surat tersebut.

BPS: Pengangguran Indonesia Turun Jadi 7,35 Juta Orang

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

03

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
manyala-ads
Manyala.co

Olahraga

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Bertahan di Posisi 122

Futsal Competition 2025, KKG PJOK Tallo Tekankan Kolaborasi

Indonesia Melaju ke Final Voli Putra SEA Games 2025

Kolom