Manyala.co – Pemerintah Kota Makassar resmi menerbitkan larangan pemasangan reklame pada pohon-pohon penghijauan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Munafri Arifuddin.
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa masyarakat maupun pelaku usaha tidak diperkenankan menempel atau memaku spanduk, baliho, pamflet, dan poster di pohon yang berada di jalur hijau, taman kota, hingga median jalan. Munafri menilai tindakan ini dapat merusak bahkan mematikan pohon, serta merusak keindahan ruang terbuka hijau (RTH) kota.
“Dari dulu ini sudah jadi perhatian bersama. Kalau ada yang paku pohon, hari itu juga harus dicabut. Tidak boleh lagi ada pohon yang dijadikan tempat spanduk atau baliho,” ujar Munafri, Senin (14/4/2025).
Ia juga memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP untuk aktif mengawasi dan menindak pelanggaran yang terjadi. Sanksi tegas pun telah disiapkan bagi yang melanggar aturan ini.
Munafri menyampaikan, kebijakan ini sengaja diterbitkan sebelum memasuki masa kampanye politik. Hal ini dilakukan agar masyarakat sudah memahami aturan sebelum maraknya alat peraga kampanye dipasang sembarangan.
“Kenapa kita keluarkan sekarang? Karena belum musim kampanye. Jadi masih bisa disosialisasikan,” jelasnya.
“Kalau nanti spanduk kampanye dicabut, jangan marah, karena aturannya sudah jelas,” tambahnya.
Surat edaran ini juga didasarkan pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan RTH. Pada Pasal 31 ayat (h) dijelaskan, setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara apa pun pada batang pohon tanpa izin.
Adapun surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh camat, lurah, instansi, perusahaan, dan masyarakat di Makassar. Dalam edaran itu juga ditegaskan bahwa warga dan aparatur wilayah bertanggung jawab menjaga serta menertibkan jika ditemukan pelanggaran.
“Demikian penegasan melalui Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab,” tutup isi surat tersebut.