Manyala.co – Wacana revisi Undang-Undang Pemilu kembali mencuat setelah pemerintah, melalui Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa langkah itu sudah masuk dalam agenda. Ia menyebut arah perubahan regulasi tak bisa dilepaskan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai sistem pemilu saat ini perlu diperbaiki, termasuk soal ambang batas.
Menurut Yusril, perubahan ini sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal pemerintahannya menekankan pentingnya reformasi politik. Reformasi yang dimaksud adalah membuka ruang lebih luas bagi partisipasi rakyat tanpa terbatas pada kalangan tertentu. Dengan begitu, siapa pun yang memiliki kapasitas bisa berkontribusi di dunia politik, bukan hanya mereka yang populer atau berkantong tebal.
Pernyataan Yusril disampaikan di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9/2025). Ia menyoroti fenomena bahwa banyak kursi parlemen justru diisi oleh figur selebritas atau tokoh yang populer di layar kaca. Kritik terkait rendahnya kualitas legislator menurutnya tidak bisa diabaikan, sebab banyak politisi berbakat justru gagal masuk Senayan karena sistem yang berlaku sekarang.
Yusril menegaskan bahwa pembahasan tidak hanya soal Pemilu, tetapi juga menyentuh regulasi tentang kepartaian. Revisi diharapkan bisa melahirkan format politik yang lebih sehat dan representatif. Ia menekankan bahwa perubahan ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan juga sebuah pembenahan menyeluruh terhadap sistem demokrasi agar berjalan lebih inklusif.
Di sisi lain, DPR juga sudah menempatkan isu revisi UU Pemilu sebagai prioritas. Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, beberapa waktu lalu menegaskan bahwa pembahasan seharusnya ditangani langsung oleh Komisi II, bukan oleh Badan Legislasi (Baleg). Menurutnya, substansi penyelenggaraan pemilu memang merupakan kewenangan utama mitra kerja Komisi II.
Aria Bima menambahkan bahwa pihaknya sudah mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk para pengamat, untuk membicarakan arah revisi tersebut. Dengan demikian, ia berpendapat bahwa diskusi lanjutan harus tetap berfokus di Komisi II agar proses penyusunan regulasi berjalan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemilu ke depan.
Sorotan publik yang mengarah pada dominasi kalangan artis dan figur populer di DPR ikut memperkuat alasan perlunya pembenahan. Sistem saat ini dinilai lebih menguntungkan mereka yang memiliki modal besar dan nama tenar, sehingga potensi politisi berintegritas dan kompeten justru tenggelam. Hal ini, menurut Yusril, menjadi salah satu dasar kuat pemerintah mendorong revisi.
Gelombang kritik terkait kualitas parlemen pada akhirnya membuka ruang refleksi bagi pemerintah maupun legislatif. Revisi UU Pemilu yang digagas diyakini tidak sekadar mengubah aturan, tetapi juga berupaya memperbaiki wajah politik Indonesia agar lebih inklusif, setara, dan benar-benar merepresentasikan rakyat. Dengan dukungan MK, Presiden, hingga DPR, wacana ini diperkirakan akan menjadi salah satu agenda besar dalam waktu dekat.
































