Manyala.co – Unit Resmob Luwu Utara berhasil mengungkap penyalahgunaan pengangkutan serta perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Serta tabung gas Elpiji 3 Kilogram bersubsidi.
Dua pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.57, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Tim Resmob Polres Luwu Utara, Aipda Sadar Samsuri setelah adanya laporan masyarakat tentang maraknya penyelundupan BBM jenis solar dan elpiji 3 kilogram ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah.
“Dalam penyelidikan, petugas menemukan dua unit mobil yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar bersubsidi secara ilegal,” jelas Kasi Humas Polrea Luwu Utara, AKP Sapri, Jumat (7/3/2025).
Dua pelaku yang ditangkap adalah A.L. alias Ical (37), warga Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, dan AR (40), warga Desa Tumbulawa, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Isuzu Mini Bus DW 7020 CZ yang memuat 20 tabung LPG 3 kg, 9 jeriken berisi 30 liter solar, dan 1 jeriken berisi 10 liter solar.
Ditambah satu unit mobil Isuzu Mini Bus DA 7764 HH yang membawa 12 jeriken berisi 30 liter solar serta 3 jeriken berisi 10 liter solar.
Setelah diamankan, kedua pelaku dan barang bukti diserahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli megaku, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran BBM dan LPG bersubsidi.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa mereka kerap membawa BBM dan LPG bersubsidi ke Morowali untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.