Manyala.co – Sebanyak 480.757 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Provinsi Banten dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026 akibat pemutakhiran data nasional, namun layanan kesehatan diminta tetap berjalan, kata Gubernur Banten Andra Soni.
Penonaktifan tersebut menyusul kebijakan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Kebijakan ini berdampak pada ratusan ribu peserta PBI-JK di Banten yang statusnya berubah menjadi nonaktif.
Andra menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien meskipun status kepesertaan PBI-JK mereka sedang nonaktif. “Tidak ada pengurangan kuota atau anggaran. Ini murni penyesuaian data agar bantuan tepat sasaran,” kata Andra, Selasa (10/2/2026).
Ia menyebut peserta nonaktif yang tengah menjalani rawat inap di rumah sakit milik provinsi dapat diaktifkan kembali melalui Dinas Kesehatan Provinsi Banten dengan pengurusan oleh pihak rumah sakit. Sementara untuk pasien rawat jalan, reaktivasi dilakukan melalui Dinas Sosial kabupaten/kota.
Menurut Andra, pemerintah daerah tidak menonaktifkan peserta jaminan kesehatan yang dibiayai APBD, kecuali karena meninggal dunia, pindah domisili, atau perubahan segmen kepesertaan. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan pengurangan jumlah penerima bantuan, melainkan penyesuaian berbasis tingkat kesejahteraan.
Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji Hastuti, menjelaskan sebagian peserta dinonaktifkan karena tidak lagi masuk kategori desil 1–5 dalam klasifikasi kesejahteraan. Pada saat yang sama, pemerintah pusat mengalihkan dan menambah peserta baru dari kelompok yang dinilai lebih berhak.
Di Banten, pemerintah pusat menambah 424.960 peserta PBI-JK dari pengalihan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda desil 1–5. “Pemutakhiran ini bukan pengurangan, tapi penyesuaian berbasis desil. Peserta yang keluar dari desil 1–5 dinonaktifkan, lalu digantikan oleh warga yang masuk kategori tersebut,” ujar Ati.
Rincian peserta nonaktif dan dialihkan tersebar di delapan kabupaten/kota. Kabupaten Lebak mencatat 179.588 peserta nonaktif dan 92.320 dialihkan. Kabupaten Pandeglang 43.284 nonaktif dan 23.944 dialihkan. Kabupaten Serang 49.069 nonaktif dan 31.862 dialihkan. Kota Cilegon 8.603 nonaktif dan 5.710 dialihkan.
Kota Serang mencatat 11.240 nonaktif dan 82.486 dialihkan. Kabupaten Tangerang 95.604 nonaktif dan 92.225 dialihkan. Kota Tangerang 72.893 nonaktif dan 74.367 dialihkan. Kota Tangerang Selatan 20.476 nonaktif dan 22.046 dialihkan.
Dinas Kesehatan Banten telah menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan agar tetap melayani peserta PBI-JK nonaktif, terutama pasien kronis dan katastropik. Pengurusan administrasi dapat diwakili keluarga melalui Dinas Sosial setempat.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan skema bantuan bagi warga tidak mampu di luar desil 1–5 yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit milik provinsi, dengan syarat membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM). Hingga Selasa malam, belum ada laporan resmi mengenai jumlah pasien yang terdampak langsung oleh penonaktifan tersebut.































