Makassar – Proses eksekusi 10 bangunan terus berlangsung di Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Kamis (13/2/2025).
Proses eksekusi lahan dilakukan dengan menggunakan empat alat berat. Empat alat berat tersebut digunakan untuk merobohkan sembilan ruko dan satu gedung.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN
Terlihat eskavator merobohkan gedung Hamrawati. Beberapa truk angkut juga tampak di lokasi untuk mengamankan barang-barang milik pemilik ruko.
Kabag OPS Polrestabes Makassar, AKBP Darminto, mengatakan ada 10 bangunan yang dieksekusi pada hari ini.
“Sembilan (eksekusi), tambah satu gedung sana satu,” ujarnya.
Darminto menambahkan, eksekusi lahan ini sempat diwarnai kericuhan.
“Namanya mempertahankan diri, kan seperti itu,” ungkapnya.
Menurut Darminto, yang melakukan unjuk rasa adalah keluarga pemilik lahan.
“Keluarga, kemudian yang menjaga toko. Mereka bakar ban pagi-pagi, melempar, bertugas, supaya eksekusi tidak dilakukan,” ujarnya.
Namun, Darminto memastikan bahwa semua permasalahan telah terselesaikan dengan baik.
“Namun pun demikian, karena kita langkah persuasif, alhamdulillah kita lihat sendiri berjalan dengan lancar,” jelasnya.
Komentar