Manyala.co – Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh dua residen program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Anestesi terhadap seorang perempuan, penunggu pasien di salah satu rumah sakit besar di Kota Bandung.
Informasi tersebut pertama kali viral melalui media sosial, khususnya dari unggahan Instagram Stories dan pesan berantai di WhatsApp. Disebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 18 Maret 2025, dan melibatkan dua residen yang sedang menjalani program PPDS di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), serta bertugas di RSUP Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” kata Dekan Fakultas Kedokteran Unpad Yudi Mulyana Hidayat di Bandung, Rabu (9/4/2025).
Menurut sumber yang beredar, korban awalnya sedang menjaga ayahnya yang dirawat di ruang ICU. Salah satu pelaku diduga menawarkan untuk membantu proses crossmatch darah yang seharusnya menjadi prosedur medis rutin dan membujuk korban untuk ikut ke lantai 7 gedung MCHC, yang dikabarkan masih dalam kondisi sepi.
Di tempat tersebut, korban diminta berganti pakaian dan dipasangi infus, kemudian diberi obat penenang jenis Midazolam, yang membuatnya tidak sadarkan diri.
Dugaan pemerkosaan pun terjadi pada saat korban dalam kondisi tidak berdaya. Bukti awal berupa rekaman CCTV, serta hasil visum yang menunjukkan adanya sisa sperma di tubuh korban dan di lokasi kejadian, menjadi perhatian publik dan pihak berwajib.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa polisi telah memasang garis polisi (police line) di area tempat kejadian dan salah satu terduga pelaku telah diamankan pihak berwajib.
“Sudah, sudah kita tangkap, pelaku sudah kita tangkap sebelum Lebaran,” kata Dikrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, saat dihubungi, Rabu (9/4).
Keluarga korban disebut telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat, dan proses hukum tengah berjalan. Namun, masyarakat luas mendesak agar pelaku tidak hanya dijatuhi sanksi akademik, melainkan juga diproses secara pidana.
Direktur Utama RSHS Rachim Dinata Marsidi membenarkan kabar dugaan pemerkosaan yang dilakukan residen anestesi PPDS FK Unpad. Menurut Rachim, kasus itu terjadi pada 18 Maret 2025 di salah satu gedung RSHS Bandung.
“Jadi itu sebetulnya kita yang pertama (pelaku) sudah dilaporkan ke polisi ya. Terus untuk residennya sudah kami kembalikan ke fakultas (dikeluarkan). Karena kan dia itu titipan fakultas, bukan pegawai di sini. Jadi PPDS-nya sudah kita kembaliin ke fakultas,” kata Rachim saat dihubungi wartawan, Rabu (9/4/2025).
“Jadi karena kan kita juga dengan Pak Dekan juga koordinasi ya, karena itu kan anak didik mereka kan maksudnya itu. Jadi nanti mereka (fakultas) mungkin akan bikin rilis kejadiannya seperti apa gitu,” ujarnya.
“Jadi hanya kalau di kami karena itu sudah kriminal, sudah kami keluarkan dari sini,” imbuhnya.
Seorang warganet yang mengaku sebagai kerabat korban menulis, “Seorang pelaku kejahatan seksual tidak layak menjadi dokter. Profesi ini punya wewenang menyentuh tubuh pasien bayangkan jika hak itu disalahgunakan.”
































