Manyala.co – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi terhadap 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri di seluruh Indonesia. Mutasi ini merupakan hasil keputusan dalam rapat pimpinan MA yang digelar pada Selasa malam, 22 April 2025.
Ketua MA, Sunarto, menyampaikan bahwa mutasi ini bertujuan sebagai penyegaran organisasi dan diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja para hakim serta aparatur pengadilan dalam menjalankan tugasnya.
“Saya berharap mutasi ini dapat menjadi penyemangat bagi para hakim untuk terus berkinerja lebih baik,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (23/4/2025), seperti dikutip dari Antara.
Berdasarkan dokumen yang dirilis di laman resmi Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, mayoritas hakim yang dimutasi berasal dari wilayah DKI Jakarta. Rinciannya, 11 hakim dari PN Jakarta Pusat, 11 dari PN Jakarta Barat, 13 dari PN Jakarta Selatan (termasuk satu promosi), 14 dari PN Jakarta Timur, dan 12 dari PN Jakarta Utara.
Selain rotasi hakim, sejumlah pimpinan pengadilan juga diganti. Di antaranya:
- PN Jakarta Pusat kini dipimpin oleh Husnul Khotimah, sebelumnya Ketua PN Balikpapan.
- PN Jakarta Selatan akan dipimpin oleh Agus Akhyudi, eks Ketua PN Banjarmasin.
- PN Jakarta Utara dipimpin oleh Yunto S. Hamonangan Tampubolon, sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Serang.
Dalam pernyataannya, Sunarto juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk menjauhi praktik pelayanan yang bersifat transaksional. Ia mendorong semua hakim dan pegawai pengadilan untuk bekerja dengan tulus, penuh dedikasi, dan profesionalisme.
“Mari kita berdoa agar ke depan, tidak ada lagi praktik pelayanan yang mengarah pada transaksional,” tegasnya.
Mutasi Dilangsungkan Setelah Kasus Suap di PN Jakarta Terungkap

Mutasi besar-besaran ini dilakukan hanya beberapa hari setelah terungkapnya kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat pengadilan di Jakarta.
Pada Sabtu (12/4) dan Minggu (13/4), Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Para tersangka tersebut di antaranya:
- Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom sebagai majelis hakim.
- Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
- Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diyakini menjadi salah satu faktor pendorong MA untuk melakukan reformasi internal secara cepat melalui mutasi ini.