Jakarta, Manyala – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ir. H. La Tinro La Tunrung, menyampaikan sejumlah pertanyaan dan masukan strategis terkait pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) dan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dalam rapat kerja bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Dalam kesempatan tersebut, La Tinro menyoroti ketentuan kuota penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan seleksi mandiri, Kamis (4/6/2026).
“Saya ingin memperoleh pendalaman terkait ketentuan kuota penerimaan mahasiswa baru. Jika SNBT ditetapkan minimal 40 persen dan SNBP minimal 20 persen, sementara seleksi mandiri maksimal 30 persen, maka perlu adanya kejelasan mengenai batas atas untuk jalur yang menggunakan ketentuan minimum. Sebab secara teori, jika hanya ditetapkan batas minimum, maka muncul pertanyaan apakah suatu perguruan tinggi dapat menerima mahasiswa melalui satu jalur dalam jumlah yang sangat besar hingga mendekati 100 persen. Oleh karena itu, saya berpandangan perlu dipertimbangkan pengaturan dalam bentuk rentang persentase yang lebih jelas agar tidak menimbulkan multitafsir,” ujar La Tinro.
Ia juga memberikan apresiasi atas berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam penyelenggaraan sistem penerimaan mahasiswa baru yang dinilainya semakin baik dan transparan.
“Saya memberikan apresiasi atas kerja keras dan berbagai langkah perbaikan yang telah dilakukan oleh Kementerian. Upaya-upaya tersebut menunjukkan komitmen yang kuat dalam menghadirkan sistem penerimaan mahasiswa baru yang semakin baik dan akuntabel,” katanya.
Selanjutnya, La Tinro mempertanyakan mekanisme penetapan hasil seleksi setelah pelaksanaan ujian SNBT selesai.
“Saya ingin mengetahui rentang waktu antara pelaksanaan ujian hingga pengumuman hasil. Apakah setelah ujian selesai masih terdapat tahapan tertentu yang harus dilalui atau proses penetapan hasil dapat dilakukan secara otomatis dalam waktu yang relatif singkat. Hal ini penting untuk memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, La Tinro juga menyoroti data mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi namun tidak melakukan daftar ulang. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, jumlahnya mencapai sekitar 60 ribu orang.
“Perlu diketahui faktor-faktor yang menyebabkan mahasiswa yang telah dinyatakan lulus tidak melakukan daftar ulang. Apakah disebabkan oleh kendala biaya pendidikan, memilih perguruan tinggi lain, alasan pekerjaan, atau faktor-faktor lainnya. Data tersebut penting sebagai bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan pendidikan tinggi ke depan,” ungkapnya.
Selain itu, perhatian La Tinro turut tertuju pada pelaksanaan program KIP Kuliah, khususnya terkait aspirasi masyarakat yang berasal dari kelompok ekonomi desil 5.
“Di berbagai daerah, masih banyak masyarakat yang berada pada kelompok desil 5 dan berharap dapat memperoleh akses terhadap program KIP Kuliah. Oleh karena itu, saya menyambut baik adanya upaya dan komunikasi yang dilakukan kepada perguruan tinggi agar dapat memberikan perhatian terhadap kelompok masyarakat tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti kebijakan yang selama ini dianggap menutup peluang bagi anak Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menerima bantuan KIP Kuliah.
“Banyak masyarakat yang mempertanyakan mengapa status sebagai anak ASN atau PNS secara otomatis dianggap tidak memenuhi syarat menerima KIP Kuliah. Padahal, masih terdapat ASN dengan tingkat penghasilan yang relatif terbatas, misalnya berkisar antara Rp3,6 juta hingga Rp4,6 juta per bulan. Oleh karena itu, perlu dikaji kemungkinan adanya kriteria yang lebih proporsional dengan mempertimbangkan tingkat penghasilan, sehingga bantuan pendidikan benar-benar dapat menjangkau keluarga yang membutuhkan,” tegas La Tinro.
Melalui berbagai masukan tersebut, La Tinro berharap kebijakan penerimaan mahasiswa baru dan program bantuan pendidikan dapat terus disempurnakan agar semakin adil, transparan, serta memberikan kesempatan yang lebih luas bagi seluruh anak bangsa untuk mengakses pendidikan tinggi.

































