Manyala.co – Sempat viral di media sosial, video yang menampilkan diduga Wali Kota Tual, Provinsi Maluku, Ahmad Yani Renuat asyik joget dan sawer biduan di kelab malam.
Dalam videonya, pria yang diduga Ahmad Yani itu tampak bersama sejumlah pria lainnya, termasuk oknum wartawan, menikmati pertunjukan seorang biduan.
Dengan memakai topi hitam dan jaket kulit berwarna cokelat, diduga sang wali kota memberikan uang pecahan Rp 100.000 kepada sang biduan.
Beberapa kali, ia menyawer biduan dengan segopok uang yang dipegangnya. Sementara Oknum wartawan yang berdiri di sampingnya tampak ikut berjoget sambil mengacungkan ibu jari ke arah biduan tersebut.
Sumber yang menginformasikan kepada lambeturah menyebut jika kejadian dalam video tersebut terjadi di sebuah kelab malam di Jalan Boulevard, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Tetapi, waktu pasti dan lokasi pengambilan video itu belum bisa dipastikan. Kini, Video itu sudah menyebar luas di berbagai platform media sosial, termasuk TikTok, di mana salah satu akun bernama immakalean mengunggahnya dengan keterangan yang menyoroti tindakan wali kota yang dianggap tidak pantas.
Menanggapi beredarnya video itu, Ahmad Yani Renuat memberikan penjelasan melalui telepon. “Yang beredar itu video lama, mungkin kalau itu beta (saya), itu video lama mungkin,” katanya.
“Ada orang yang bilang, tapi beta belum lihat akang (video). Coba beta juga mau lihat dulu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ahmad Yani menyatakan bakal mengambil langkah hukum terhadap penyebar video tersebut.
“Saya akan lapor mereka yang menyebarluaskan video tersebut ke polisi,” tegasnya.
Menurutnya, penyebaran video iru mencemarkan nama baiknya dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Itu pencemaran nama baik dan mereka yang menyebarkan video itu telah melanggar Undang-undang ITE, Saya sudah suruh pengacara agar dalam sehari dua dilaporkan ke polisi. Ada yang disebarkan di Tual, jadi lapor dulu ke Polres, nanti kita konsultasikan untuk dibawa ke Dit Krimum Polda Maluku,” pungkasnya.
































