Manyala.co – Proses hukum terkait kasus buron Harun Masiku kembali mencuat ke publik setelah penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, memberikan kesaksian dalam sidang perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (16/5/2025), Arif membuat pernyataan mengejutkan: ia mengaku telah mengetahui lokasi Harun Masiku, namun tak bisa mengungkapkan secara terbuka di depan persidangan.
Pernyataan tersebut muncul saat Arif menjawab pertanyaan pengacara Hasto, Erna Ratnaningsih, yang mendalami sejauh mana upaya yang telah dilakukan KPK untuk menemukan keberadaan Harun. Arif menjelaskan bahwa sejak awal ia mendapat tugas khusus dalam pemantauan Harun, termasuk melakukan pengawasan di sekitar Apartemen Thamrin Residence lokasi yang sempat menjadi tempat tinggal Harun sebelum dinyatakan buron.
“Pemantauan kami lakukan melalui metode surveillance, dan kami juga berusaha mendekat ke target agar tidak kehilangan jejak,” kata Arif dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Arif menyampaikan bahwa ia masih mengemban surat perintah penugasan (sprin gas) dari KPK dalam rangka pencarian Harun Masiku hingga hari ini. Namun saat ditanya secara spesifik apakah KPK sudah mengetahui keberadaan Harun, Arif menjawab singkat, “Kami ketahui, tapi tidak bisa disampaikan di sini.”
Pernyataan itu langsung disambut sindiran dari pihak kuasa hukum Hasto. Erna menyatakan, jika lokasi Harun sudah diketahui, seharusnya KPK bisa segera menangkapnya. Ia mempertanyakan efektivitas langkah KPK yang seolah hanya berkutat dalam proses pencarian tanpa hasil yang konkret.
Sebagai informasi, Harun Masiku adalah mantan caleg PDI Perjuangan yang menjadi tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. Ia diketahui memberi suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta guna memuluskan proses PAW tersebut. Harun menghilang sejak awal 2020 dan sejak itu masuk dalam daftar buron KPK.
Kasus ini kemudian berkembang lebih jauh. Pada akhir Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dugaan merintangi penyidikan dan turut terlibat dalam praktik suap tersebut. Ia didakwa berdasarkan dua pasal, yakni pasal tentang pemberian suap dan pasal tentang menghalangi proses hukum.
Jaksa KPK menyebut Hasto tidak hanya menyuap Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku, tetapi juga terlibat bersama dua orang lainnya yang kini juga terseret dalam perkara ini: Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Donny kini sudah berstatus tersangka, sedangkan Saeful lebih dulu dijatuhi hukuman dalam proses pengadilan sebelumnya.
KPK berjanji akan terus mengejar Harun Masiku, yang keberadaannya masih misterius meski telah menjadi buronan selama lebih dari lima tahun. Namun pernyataan penyelidik Arif bahwa mereka telah mengetahui titik lokasi Harun, tanpa bisa mengungkapkannya secara terbuka, justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah publik.
Langkah selanjutnya dari KPK sangat dinantikan, terutama untuk membuktikan keseriusan lembaga antirasuah ini dalam menyelesaikan kasus besar yang telah lama membayangi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.