Manyala.co – Keputusan pemerintah untuk membatasi program gratis ongkos kirim (ongkir) menjadi maksimal tiga hari dalam sebulan mulai menuai reaksi dari masyarakat. Banyak konsumen yang sebelumnya sangat mengandalkan promo ini kini berpikir ulang untuk berbelanja secara online.
Dewi (31), seorang ibu rumah tangga asal Depok, Jawa Barat, mengaku selama ini memilih belanja online karena tergiur berbagai penawaran gratis ongkir dari platform e-commerce. Bahkan, ia memasang banyak aplikasi belanja di ponselnya demi bisa membandingkan promo termurah yang tersedia.
“Saya sengaja instal banyak aplikasi. Kalau ada notifikasi ‘Gratis Ongkir’, langsung checkout. Lumayan banget hemat ongkos,” ujarnya saat diwawancarai Merdeka.com, Sabtu (17/5).
Menurutnya, ongkir gratis menjadi solusi penghematan anggaran rumah tangga. Ia membandingkan, belanja langsung di toko atau minimarket justru bisa lebih mahal karena harus keluar biaya bensin dan parkir.
“Belanja langsung kan keluar ongkos tambahan. Kalau ongkir gratis, bisa irit, dananya bisa dialihkan untuk kebutuhan dapur,” tambahnya.
Dewi mengungkapkan bahwa dirinya bisa berbelanja online hingga empat kali seminggu. Barang-barang yang sering dibeli pun beragam, mulai dari perlengkapan rumah tangga, pakaian anak, hingga produk kecantikan. Namun dengan kebijakan baru ini, ia mulai berpikir untuk mengurangi frekuensi belanja online.
“Kalau sekarang dibatasi, mungkin saya lebih pilih belanja langsung aja di toko dekat rumah. Nggak nunggu-nunggu checkout lagi,” tegasnya.
Survei: Promo Ongkir Berpengaruh Besar ke Minat Belanja Online
Keresahan seperti yang dirasakan Dewi rupanya bukan kasus tunggal. Lembaga Riset Pasar Digital Nusantara (LRPDN) mencatat bahwa sebanyak 64 persen responden dalam survei mereka menyatakan akan mengurangi belanja online jika promo gratis ongkir dibatasi. Sementara itu, sebagian lainnya mengaku akan lebih selektif dalam memilih platform e-commerce, dan hanya menggunakan layanan yang masih menawarkan subsidi ongkos kirim.
Regulasi Baru: Ongkir Gratis Maksimal Tiga Hari Per Bulan
Pembatasan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Komunikasi Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Dalam Pasal 45 ayat (4), disebutkan bahwa program gratis ongkir hanya boleh dilakukan paling lama tiga hari dalam sebulan oleh perusahaan jasa pengiriman.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan mendukung pertumbuhan industri logistik, dari skala besar hingga pelaku UMKM.
“Kami ingin industri logistik ini tumbuh sehat, kompetitif, dan merata manfaatnya. Jangan sampai subsidi hanya dinikmati sebagian pihak,” ucap Meutya dalam konferensi pers di Jakarta.
Selain itu, regulasi ini juga mencakup pengaturan standar minimum waktu pengiriman di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) juga mendapatkan layanan yang setara dengan kota besar.
Upaya Pemerintah Menyeimbangkan Ekosistem Digital
Meutya menegaskan bahwa setiap paket kiriman adalah bagian dari roda ekonomi nasional. Dengan pembatasan ini, diharapkan industri logistik tidak hanya berkembang dari sisi volume pengiriman, tetapi juga dalam hal keadilan distribusi dan efisiensi operasional.
Kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai mengatur ekosistem digital secara lebih menyeluruh. Tidak hanya untuk mengatur pemain besar di industri e-commerce, tetapi juga agar pelaku usaha kecil tidak tertinggal dalam persaingan.
































