Regulasi Baru soal Gratis Ongkir Disambut Positif Industri Logistik, Ini Alasannya

Regulasi Baru soal Gratis Ongkir Disambut Positif Industri Logistik, Ini Alasannya - Ongkir - Gambar 1290
Regulasi Baru soal Gratis Ongkir Disambut Positif Industri Logistik.

Manyala.co – Terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial mendapat sambutan hangat dari pelaku industri kurir dan logistik. Ketua Umum Asperindo, Budiyanto Darmastono, menegaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi fondasi penting untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.

Dalam acara penutupan Musyawarah Nasional XI Asperindo di Jakarta, Kamis (23/5/2025), Budiyanto menyatakan bahwa aturan ini bukan sekadar membatasi promo gratis ongkir, melainkan menghadirkan penataan menyeluruh dalam sektor pengiriman barang. Ia menilai bahwa dengan adanya kerangka regulasi yang jelas, kualitas layanan pos dan logistik di Tanah Air akan meningkat secara menyeluruh.

“Regulasi ini bukan tentang melarang gratis ongkir. Justru sebaliknya, ini mengatur supaya program tersebut dapat diterapkan dengan lebih proporsional dan tidak merugikan pelaku industri logistik,” ujar Budiyanto dalam pernyataan resmi pada Minggu (25/5/2025).

Menurutnya, aturan ini penting untuk menghindari praktik promosi yang menekan penyedia layanan kurir secara tidak sehat. Ia menekankan bahwa promo seperti gratis ongkir sejatinya merupakan strategi dagang dari platform e-commerce, bukan kewajiban penyelenggara jasa pos.

“Asperindo mencermati bahwa program ongkir gratis itu sepenuhnya merupakan inisiatif promosi dari marketplace. Perusahaan kurir hanya berperan sebagai penyedia layanan, bukan penanggung beban ongkos kirim,” tambahnya.

Kanwil Kemenkum Babel Pantau Sidang Pelanggaran Notaris

Budiyanto juga menggarisbawahi bahwa program pengiriman tanpa biaya tetap bisa dilakukan, terutama dalam konteks tertentu seperti kegiatan sosial atau keadaan darurat. Namun, dalam praktik komersial reguler, perlu ada kesepakatan yang transparan antara pengguna jasa dan penyedia layanan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Melalui Permen ini, kami mendapatkan pedoman operasional yang lebih tegas. Dengan kejelasan ini, semua pihak akan lebih mudah membangun kesepahaman, terutama dalam hal harga grosir dan skema layanan yang wajar,” katanya.

Asperindo bahkan mengapresiasi langkah Kementerian Kominfo, terutama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Komdigi), yang telah merancang dan menerbitkan regulasi tersebut. Organisasi ini menyatakan komitmennya untuk mendukung implementasi aturan secara konsisten.

Tak hanya itu, regulasi ini dipandang mampu mendorong percepatan transformasi layanan logistik di Indonesia. Dengan adanya payung hukum yang mengatur lebih rinci, aspek penting seperti pelacakan barang, kecepatan pengiriman, perluasan distribusi, hingga penanganan keluhan diprediksi akan mengalami peningkatan signifikan.

“Kalau industri logistik tertata baik, maka konsumen juga akan merasakan manfaatnya langsung. Layanan jadi makin cepat, jelas, dan bisa diandalkan,” tutur Budiyanto.

Kanwil Kemenkum Bali Evaluasi Layanan Hukum di Kabupaten Tabanan

Langkah tegas Asperindo ini mencerminkan upaya asosiasi untuk terus memajukan industri jasa pengiriman secara profesional, sekaligus mendorong terciptanya kompetisi yang sehat antar penyedia layanan. Budiyanto menyatakan bahwa para anggota asosiasi akan patuh terhadap regulasi ini demi menjaga kredibilitas industri dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan diberlakukannya Permen No. 8 Tahun 2025, para pelaku usaha logistik kini memiliki pijakan hukum yang lebih kokoh untuk beroperasi secara adil dan efisien. Pada akhirnya, aturan ini diyakini menjadi stimulus positif untuk memacu pertumbuhan sektor logistik nasional dalam jangka panjang.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

Lantik Pengurus IKATSI Periode 2025-2029, DPP IKATEK Unhas: Regenerasi Kunci Keberlanjutan Organisasi

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom