Manyala.co – Pemerintah pusat kini tengah bersiap merespons keputusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendidikan dasar, mulai dari tingkat SD, SMP, hingga madrasah atau sederajat, harus diselenggarakan secara gratis oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan wajib dilaksanakan. Meski begitu, ia menekankan bahwa pelaksanaannya akan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal yang dimiliki daerah. “Keputusan MK itu final dan mengikat, pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal,” ujar Bima Arya dalam pernyataannya di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (29/5), seperti dikutip dari Antara.
Dalam waktu dekat, Kementerian Dalam Negeri berencana mengumpulkan seluruh kepala daerah, khususnya para kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari seluruh Indonesia, untuk membahas secara teknis bagaimana kebijakan ini bisa diimplementasikan. Langkah ini diambil agar pelaksanaan di lapangan bisa berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kapasitas masing-masing daerah.
Putusan MK yang menjadi dasar langkah ini adalah Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pendidikan dasar yang bebas biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) warga negara. Ia membedakan antara hak ekosob yang dapat diwujudkan secara bertahap, dan hak sipil serta politik (sipol) yang harus dilaksanakan segera.
Lebih lanjut, Mahkamah menilai frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) berpotensi menimbulkan tafsir ganda dan praktik yang tidak adil. Oleh sebab itu, frasa tersebut dianggap bertentangan dengan semangat konstitusi.
Sementara itu, di tingkat daerah, banyak pemerintah kabupaten dan kota kini tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dalam proses ini, kebijakan pendidikan gratis tersebut akan diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan, khususnya menyangkut standar pelayanan minimal di bidang pendidikan.
Wamendagri Bima Arya juga menekankan bahwa implementasi kebijakan ini tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa perencanaan matang. “Putusan MK yang menyatakan pendidikan gratis bagi satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah sederajat perlu dibahas bersama sebelum betul-betul diimplementasikan,” ujarnya.
Dengan dimulainya pembahasan teknis bersama pemerintah daerah, Kemendagri berharap program pendidikan dasar gratis ini bisa dilaksanakan secara menyeluruh dan adil, tanpa menimbulkan beban fiskal berlebihan, namun tetap menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak di Indonesia.