Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Politik / Kemendagri Siapkan Rapat dengan Kepala Daerah Terkait Putusan MK tentang Pendidikan Dasar Gratis

Kemendagri Siapkan Rapat dengan Kepala Daerah Terkait Putusan MK tentang Pendidikan Dasar Gratis

Kemendagri Siapkan Rapat dengan Kepala Daerah Terkait Putusan MK tentang Pendidikan Dasar Gratis
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. (dok. tvOne)

Manyala.co – Pemerintah pusat kini tengah bersiap merespons keputusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendidikan dasar, mulai dari tingkat SD, SMP, hingga madrasah atau sederajat, harus diselenggarakan secara gratis oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan wajib dilaksanakan. Meski begitu, ia menekankan bahwa pelaksanaannya akan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal yang dimiliki daerah. “Keputusan MK itu final dan mengikat, pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal,” ujar Bima Arya dalam pernyataannya di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (29/5), seperti dikutip dari Antara.

Dalam waktu dekat, Kementerian Dalam Negeri berencana mengumpulkan seluruh kepala daerah, khususnya para kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari seluruh Indonesia, untuk membahas secara teknis bagaimana kebijakan ini bisa diimplementasikan. Langkah ini diambil agar pelaksanaan di lapangan bisa berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kapasitas masing-masing daerah.

Putusan MK yang menjadi dasar langkah ini adalah Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pendidikan dasar yang bebas biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) warga negara. Ia membedakan antara hak ekosob yang dapat diwujudkan secara bertahap, dan hak sipil serta politik (sipol) yang harus dilaksanakan segera.

Lebih lanjut, Mahkamah menilai frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) berpotensi menimbulkan tafsir ganda dan praktik yang tidak adil. Oleh sebab itu, frasa tersebut dianggap bertentangan dengan semangat konstitusi.

Garap Energi Terbarukan, Pemkot Makassar–Maniwa Bahas Proyek Hijau Berkelanjutan

Sementara itu, di tingkat daerah, banyak pemerintah kabupaten dan kota kini tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dalam proses ini, kebijakan pendidikan gratis tersebut akan diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan, khususnya menyangkut standar pelayanan minimal di bidang pendidikan.

Wamendagri Bima Arya juga menekankan bahwa implementasi kebijakan ini tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa perencanaan matang. “Putusan MK yang menyatakan pendidikan gratis bagi satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah sederajat perlu dibahas bersama sebelum betul-betul diimplementasikan,” ujarnya.

Dengan dimulainya pembahasan teknis bersama pemerintah daerah, Kemendagri berharap program pendidikan dasar gratis ini bisa dilaksanakan secara menyeluruh dan adil, tanpa menimbulkan beban fiskal berlebihan, namun tetap menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak di Indonesia.

Banner Manyala

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement