DPR Sahkan UU PPRT, Kawendra Lukistian: Lindungi Pekerja Rumah Tangga

PPRT
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian.

Manyala – DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa (21/4/2026), mengakhiri pembahasan selama 22 tahun untuk memperkuat perlindungan pekerja domestik.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025โ€“2026, yang digelar pada Selasa, 21 April 2026 di Jakarta. Pengesahan ini menandai berakhirnya proses legislasi yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.

Seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tersebut. Dengan pengesahan ini, pekerja rumah tangga di Indonesia untuk pertama kalinya memiliki payung hukum yang secara khusus mengatur hak, kewajiban, serta perlindungan dalam hubungan kerja domestik.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, yang turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, menyampaikan bahwa pengesahan UU PPRT menjadi momentum penting bagi kelompok pekerja yang selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum memadai.

โ€œHari ini Alhamdulillah, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga setelah 22 tahun terbengkalai akhirnya disahkan juga,โ€ ujar Kawendra.

Muhammad Rahul Pimpin Karang Taruna Riau Secara Aklamasi

Menurutnya, pekerja rumah tangga selama ini menghadapi berbagai persoalan mendasar, termasuk jam kerja yang tidak jelas, minimnya jaminan perlindungan, serta kerentanan terhadap kekerasan dan diskriminasi di lingkungan kerja.

โ€œPekerja rumah tangga selama ini menjadi salah satu kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi. Dengan hadirnya undang-undang ini, kita berharap ada kepastian hak, perlindungan, dan penghormatan terhadap profesi mereka,โ€ katanya.

Ia menambahkan bahwa pekerja rumah tangga memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia, sehingga negara dinilai perlu hadir memberikan perlindungan yang lebih konkret.

โ€œPekerja rumah tangga adalah bagian penting dari kehidupan banyak keluarga di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan perlindungan, kepastian kerja, dan penghormatan atas profesinya,โ€ ujarnya.

Kawendra juga menyebut pengesahan undang-undang ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat yang menekankan perlindungan terhadap kelompok rentan. Ia mengaitkan langkah tersebut dengan visi pembangunan nasional yang menempatkan kesejahteraan masyarakat kecil sebagai prioritas.

Pj Desa Langda Dilantik, Bupati Enrekang Tekankan Pelayanan Masyarakat

โ€œHal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya keberpihakan negara kepada masyarakat kecil dan kelompok rentan,โ€ ucapnya.

Secara historis, RUU PPRT telah masuk dalam agenda legislasi nasional sejak awal 2000-an, namun berulang kali tertunda dalam proses pembahasan. Berbagai organisasi masyarakat sipil dan kelompok advokasi sebelumnya telah mendorong percepatan pengesahan regulasi ini.

Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah dan DPR berharap regulasi tersebut dapat menjadi dasar hukum dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga sekaligus mengurangi potensi pelanggaran hak di sektor domestik. Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci terkait mekanisme implementasi teknis dari undang-undang tersebut.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Muhammad Rahul Apresiasi Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba di Rokan Hilir

02

Avtur Naik 30 Persen, Pemerintah Pastikan Biaya Haji 2026 Tak Dibebankan ke Jamaah

03

KTNA Makassar Audiensi dengan Wali Kota Makassar Bahas Program Pertanian dan Nelayan

04

DPR Apresiasi Vonis Bebas Amsal, Kritik Kejari Karo

05

Lewat Jalur SNBP 2026, Institut Teknologi BJ Habibie Loloskan 409 Calon Mahasiswa Baru

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

ร— Advertisement
ร— Advertisement