Tom Lembong Tulis Pleidoi dengan Tangan Setelah iPad Disita, Kejagung: Itu Hal yang Umum

Tom Lembong Tulis Pleidoi dengan Tangan Setelah iPad Disita, Kejagung: Itu Hal yang Umum - Lembong - Gambar 1193
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (Beritasatu.com/Aulia Rahman)

Manyala.co – Penggunaan perangkat elektronik oleh terdakwa di dalam ruang tahanan kembali jadi sorotan setelah sidang cyang menjerat Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi isu tersebut dan menyatakan bahwa penulisan nota pembelaan atau pleidoi dengan tulisan tangan bukanlah hal yang luar biasa.

“Sudah banyak terdakwa yang menulis pleidoi dengan tangan sendiri. Itu hal biasa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (3/6/2025).

Pernyataan ini merespons keberatan Tom Lembong yang menyusun sendiri pleidoinya secara manual setelah iPad dan laptop MacBook miliknya disita oleh petugas. Ia sebelumnya menjelaskan bahwa perangkat tersebut digunakan semata-mata untuk membantu menyusun dokumen pembelaan yang panjang serta membaca ribuan halaman berkas perkara dalam format digital.

“Saya manfaatkan itu sebagai alat bantu untuk menulis. Pleidoi saya nanti bisa puluhan halaman. Lagi pula, iPad dan MacBook adalah alat tulis digital, bukan benda berbahaya seperti korek api atau benda tajam,” kata Tom Lembong saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (2/6).

Tom menambahkan, menggunakan tablet jauh lebih efisien ketimbang membaca tumpukan kertas. “Kalau teman-teman media lihat, berkas saya itu setinggi satu setengah meter. Lebih praktis dibaca dalam bentuk PDF di tablet,” jelasnya.

Alumni Teknik Unhas Angkatan 2006 Sukses Gelar 2 Dekade

Namun Harli menegaskan bahwa keberadaan barang elektronik di ruang tahanan tetap melanggar aturan. “Penggunaan alat elektronik dan komunikasi di kamar tahanan itu memang dilarang. Kalau pun ada perangkat elektronik seperti televisi, itu hanya tersedia di luar kamar tahanan, bukan di dalamnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kejagung kini sedang menyelidiki bagaimana dua perangkat milik Tom itu bisa masuk ke dalam sel tahanan. “Kami sedang lakukan investigasi, mencari tahu siapa yang memungkinkan alat-alat tersebut sampai bisa masuk ke ruang tahanan,” tambah Harli.

Sementara itu, dari pihak penuntut umum, penyitaan perangkat elektronik tersebut disampaikan secara resmi dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (22/5). Jaksa mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menyita iPad dan laptop MacBook yang ditemukan dalam razia di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Penuntut umum mohon izin untuk menyita satu unit iPad Pro warna silver dan satu unit MacBook warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong,” ungkap jaksa di persidangan.

Ketika hakim mempertanyakan dasar hukum penyitaan di tahap penuntutan, jaksa berargumen bahwa penyitaan masih memiliki relevansi dengan proses penyidikan. “Kami duga perangkat tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” jawab jaksa.

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

Menanggapi itu, Tom menyatakan keberatan. Ia menilai tindakan penyitaan oleh jaksa tidak memiliki landasan yang kuat. “Yang berwenang melakukan penyitaan itu penyidik, sedangkan penyidikan sudah selesai. Penuntut umum tidak berwenang. Bahkan hakim juga bingung, atas dasar apa menyita? Karena menurut ketentuan, itu ranah pejabat rutan,” jelas Tom.

Meski begitu, Tom menegaskan akan mengikuti keputusan otoritas terkait. “Saya akan bertanggung jawab sepenuhnya dan menaati keputusan otoritas berwenang. Saya serahkan semuanya,” tutupnya.

Sidang lanjutan itu sendiri sempat tertunda lantaran kondisi kesehatan Tom menurun, dengan suhu tubuh mencapai 38 derajat Celsius. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan, dan isu penyitaan perangkat elektronik menjadi salah satu poin penting yang menyoroti standar perlakuan di dalam tahanan.

Kasus ini membuka kembali diskusi soal regulasi penggunaan alat digital di dalam ruang tahanan serta mekanisme pengawasan terhadap fasilitas yang digunakan oleh para tahanan. Pemerintah dan aparat penegak hukum kini diminta lebih transparan dan konsisten dalam menerapkan aturan demi menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.

Datangi Kediaman JK untuk Silaturahmi, Wali Kota Makassar Appi: Penting Kami Mendengar Nasihat

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom