Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Peristiwa / KPK Usut Dugaan Pemerasan Agen TKA di Kemnaker, Uang Diduga Mengalir ke Banyak Pihak

KPK Usut Dugaan Pemerasan Agen TKA di Kemnaker, Uang Diduga Mengalir ke Banyak Pihak

KPK Usut Dugaan Pemerasan Agen TKA di Kemnaker, Uang Diduga Mengalir ke Banyak Pihak
KPK Usut Dugaan Pemerasan Agen TKA di Kemnaker.

Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), khususnya terkait pengurusan dokumen tenaga kerja asing (TKA). Salah satu fokus utama lembaga antirasuah ini adalah menelusuri aliran dana yang berasal dari praktik pemerasan terhadap para agen penyalur calon TKA.

Pada Senin (2/6), KPK memeriksa dua saksi yang berasal dari internal Kemnaker. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Jakarta Selatan. Kedua saksi tersebut adalah Rizky Junianto, mantan Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Direktorat PPTKA, serta Fitriana Susilowati, seorang pejabat fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya di kementerian yang sama.

“RJ diperiksa terkait dengan aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemnaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada Selasa (3/6/2025).

Budi juga menambahkan bahwa penyidik mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah ditemukan dalam penggeledahan di kediaman Rizky. Sementara untuk pemeriksaan terhadap Fitriana, KPK menggali lebih jauh soal keterlibatannya dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut meraup keuntungan dari dana hasil pemerasan tersebut.

“Didalami terkait aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemnaker, dan peran pihak lain yang turut menikmati uang hasil pemerasan,” jelas Budi.

Pemkot Makassar Selamatkan Aset Negara di Pemda Manggala, Nilai Capai Rp90 Miliar

Kasus ini bermula dari dugaan adanya pemaksaan pembayaran yang dilakukan oleh sejumlah pejabat Kemnaker kepada agen TKA selama kurun waktu 2020 hingga 2023. Praktik tersebut dilakukan dalam proses administrasi perizinan penggunaan tenaga kerja asing.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya memaparkan bahwa modus pemerasan yang dilakukan melibatkan oknum di Direktorat Jenderal Binapenta Kemnaker. Para tersangka diduga memaksa para agen atau pihak terkait untuk memberikan uang atau gratifikasi sebagai syarat kelancaran proses pengurusan izin TKA.

“Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” kata Asep kepada wartawan pada Selasa (20/5).

Menariknya, praktik korupsi ini disebut sudah terjadi sejak tahun 2019. Berdasarkan penyelidikan KPK, nilai total dana yang berhasil dikumpulkan dari hasil pemerasan ini mencapai sekitar Rp 53 miliar. Dana tersebut diduga mengalir ke berbagai pihak, tidak hanya kepada pelaku langsung, namun juga kepada pihak lain yang belum diungkap identitasnya secara rinci.

Hingga saat ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. KPK masih terus mendalami jaringan praktik korupsi ini untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Kemnaker, khususnya dalam urusan TKA yang menjadi sorotan publik.

Air Bersih Mengalir 24 Jam di Gontang Dalam dan Samalona, Warga: “Ini Harapan yang Lama Ditunggu”

Banner Manyala

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement