Terungkap, Obat Bius yang Dipakai Dokter Priguna untuk Memperkosa Korban Diambil dari RSHS Bandung

Terungkap, Obat Bius yang Dipakai Dokter Priguna untuk Memperkosa Korban Diambil dari RSHS Bandung - Priguna - Gambar 1133
Priguna Anugerah Pratama, dokter mesum yang merudapaksa keluarga pasien kini dipenjarakan Polda Jawa Barat.

Manyala.co – Penyidikan kasus pemerkosaan yang melibatkan tenaga medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah mencapai tahap akhir. Tersangka Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter, diketahui membius tiga perempuan sebelum melakukan kekerasan seksual terhadap mereka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengonfirmasi bahwa obat bius yang digunakan pelaku diperoleh langsung dari lingkungan rumah sakit tempat ia bekerja. “Iya semua dari dalam. Diambil dari dalam (RSHS),” kata Surawan saat dihubungi wartawan, Senin (9/6/2025).

Surawan menambahkan bahwa kasus ini menjadi catatan penting bagi pengawasan distribusi dan akses terhadap obat-obatan di rumah sakit, terutama yang memiliki potensi untuk disalahgunakan. Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap sistem pengamanan farmasi di fasilitas kesehatan. “Iya (harus dievaluasi),” tegasnya.

Dari hasil uji toksikologi yang dilakukan terhadap para korban, ditemukan adanya kandungan zat pembius dalam aliran darah mereka. Obat tersebut membuat korban kehilangan kesadaran dan tidak mampu melawan. Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan psikologis terhadap pelaku, diketahui bahwa Priguna menunjukkan kecenderungan penyimpangan seksual, yakni ketertarikan terhadap perempuan yang sedang tak sadarkan diri.

Meski demikian, kondisi kejiwaan pelaku tidak serta merta bisa meringankan hukumannya. Menurut Surawan, hukum Indonesia sudah secara tegas mengatur bentuk kekerasan seksual terhadap korban dalam keadaan tidak berdaya. Ia mengacu pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa:
“Seseorang di bawah kekuasaannya orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Lintas Provinsi

Selain itu, Priguna juga dijerat dengan Pasal 6 huruf C dalam UU yang sama, dan penyidik mempertimbangkan penggunaan Pasal 64 KUHP untuk pemberatan hukuman karena pelaku melakukan kejahatan secara berulang. “12 tahun ditambah pemberatan nanti. Bisa sampai 17 tahun,” ujar Surawan.

Terkait kemungkinan adanya korban lain di luar tiga perempuan yang telah memberikan laporan, pihak kepolisian memastikan bahwa hingga kini tidak ditemukan korban tambahan. Surawan menyatakan bahwa proses penyidikan telah selesai dan berkas perkara akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. “Besok dikirim ke JPU,” katanya.

Tahapan selanjutnya, JPU akan memeriksa kelengkapan berkas untuk menentukan apakah berkas tersebut dapat dinyatakan lengkap (P21) atau harus dilengkapi kembali (P19). Kejati Jawa Barat sendiri telah menugaskan empat orang jaksa untuk menangani perkara ini. “Semoga lekas P21. Saat ini (tersangka) masih di Polda,” tutup Surawan.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

06

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement