Terungkap, Obat Bius yang Dipakai Dokter Priguna untuk Memperkosa Korban Diambil dari RSHS Bandung

Terungkap, Obat Bius yang Dipakai Dokter Priguna untuk Memperkosa Korban Diambil dari RSHS Bandung - Priguna - Gambar 1133
Priguna Anugerah Pratama, dokter mesum yang merudapaksa keluarga pasien kini dipenjarakan Polda Jawa Barat.

Manyala.co – Penyidikan kasus pemerkosaan yang melibatkan tenaga medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah mencapai tahap akhir. Tersangka Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter, diketahui membius tiga perempuan sebelum melakukan kekerasan seksual terhadap mereka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengonfirmasi bahwa obat bius yang digunakan pelaku diperoleh langsung dari lingkungan rumah sakit tempat ia bekerja. “Iya semua dari dalam. Diambil dari dalam (RSHS),” kata Surawan saat dihubungi wartawan, Senin (9/6/2025).

Surawan menambahkan bahwa kasus ini menjadi catatan penting bagi pengawasan distribusi dan akses terhadap obat-obatan di rumah sakit, terutama yang memiliki potensi untuk disalahgunakan. Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap sistem pengamanan farmasi di fasilitas kesehatan. “Iya (harus dievaluasi),” tegasnya.

Dari hasil uji toksikologi yang dilakukan terhadap para korban, ditemukan adanya kandungan zat pembius dalam aliran darah mereka. Obat tersebut membuat korban kehilangan kesadaran dan tidak mampu melawan. Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan psikologis terhadap pelaku, diketahui bahwa Priguna menunjukkan kecenderungan penyimpangan seksual, yakni ketertarikan terhadap perempuan yang sedang tak sadarkan diri.

Meski demikian, kondisi kejiwaan pelaku tidak serta merta bisa meringankan hukumannya. Menurut Surawan, hukum Indonesia sudah secara tegas mengatur bentuk kekerasan seksual terhadap korban dalam keadaan tidak berdaya. Ia mengacu pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa:
“Seseorang di bawah kekuasaannya orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Lintas Provinsi

Selain itu, Priguna juga dijerat dengan Pasal 6 huruf C dalam UU yang sama, dan penyidik mempertimbangkan penggunaan Pasal 64 KUHP untuk pemberatan hukuman karena pelaku melakukan kejahatan secara berulang. “12 tahun ditambah pemberatan nanti. Bisa sampai 17 tahun,” ujar Surawan.

Terkait kemungkinan adanya korban lain di luar tiga perempuan yang telah memberikan laporan, pihak kepolisian memastikan bahwa hingga kini tidak ditemukan korban tambahan. Surawan menyatakan bahwa proses penyidikan telah selesai dan berkas perkara akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. “Besok dikirim ke JPU,” katanya.

Tahapan selanjutnya, JPU akan memeriksa kelengkapan berkas untuk menentukan apakah berkas tersebut dapat dinyatakan lengkap (P21) atau harus dilengkapi kembali (P19). Kejati Jawa Barat sendiri telah menugaskan empat orang jaksa untuk menangani perkara ini. “Semoga lekas P21. Saat ini (tersangka) masih di Polda,” tutup Surawan.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom