Kebijakan efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah pusat membawa konsekuensi di berbagai bidang. Termasuk pendidikan.
Anggaran KIP Kuliah terancam dipangkas.
Yakni dari Rp 14,698 triliun hanya menjadi Rp 1,319 triliun.
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres itu bertujuan untuk melakukan efisiensi anggaran belanja di sebagian kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah.
Buntut pemangkasan anggaran besar-besaran di sektor pendidikan ini, publik mengkhawatirkan, program bantuan seperti KIP Kuliah dan beasiswa Kemendikti 2025 ikut dipangkas.
Jika dua program bantuan itu terimbas pemangkasan juga, maka akan mengakibatkan subsidi pendidikan menjadi terganggu, hingga berpotensi menghambat proses lajunya perkembangan di sektor pendidikan.
Tak hanya itu, publik semakin dibuat khawatir dengan munculnya rumor dana KIP Kuliah terdampak pemangkasan, di samping banyak masyarakat yang sangat terbantu oleh program tersebut guna melanjutkan pendidikannya.

































Komentar