Manyala.co – Perseteruan hukum antara dua pengacara ternama di Indonesia, Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah secara resmi menuntut Razman dengan pidana penjara selama dua tahun atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap Hotman. Namun, Hotman Paris menganggap tuntutan tersebut belum cukup tegas dan menilai bahwa vonis seharusnya lebih berat dari itu.
“Maunya lebih berat lagi, agar jangan ada pengacara mental seperti dia masih praktek hukum,” ujar Hotman dalam pesan singkat pada Rabu, 16 Juli 2025. Ia menilai perbuatan yang dilakukan Razman tergolong serius dan layak dikenakan hukuman maksimal, yakni empat tahun penjara.
Kasus ini bermula dari tuduhan pencemaran nama baik yang dilontarkan Razman terhadap Hotman, yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual terhadap mantan kliennya, Putri Iqlima Aprilia. Razman secara terbuka menuding Hotman telah melakukan perbuatan tidak pantas, yang kemudian menjadi materi utama dalam dakwaan jaksa.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7), JPU membacakan surat tuntutan terhadap Razman. Ia diyakini telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 311 ayat 1 KUHP.
Tak hanya pidana penjara, jaksa juga menuntut Razman untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan. Tuntutan ini disampaikan di hadapan majelis hakim, dengan alasan bahwa perbuatan terdakwa telah merusak nama baik seseorang, tidak menunjukkan penyesalan, tidak sopan selama persidangan, tidak mengakui perbuatannya, serta telah pernah dihukum sebelumnya. Satu-satunya pertimbangan yang meringankan hanya karena Razman masih memiliki tanggungan keluarga.
Menariknya, dalam proses pembacaan tuntutan, Razman sempat menuai teguran keras dari hakim karena kedapatan membuka ponsel saat jaksa membacakan dakwaan. Sikap ini menambah daftar panjang ketidaksopanannya selama proses persidangan.
Meski begitu, Razman menyatakan dirinya tidak gentar terhadap tuntutan tersebut. Dalam keterangannya usai sidang, ia menyatakan kekecewaannya terhadap proses hukum yang ia anggap tak adil. “Saya tidak takut dengan tuntutan ini, tapi saya kecewa kok penegak hukum seperti ini,” katanya.
Ia juga menegaskan akan menggunakan kesempatan dalam pleidoi untuk membalikkan keadaan. Razman berencana menghadirkan bukti-bukti yang menurutnya akan menunjukkan bahwa tuduhannya terhadap Hotman memiliki dasar kuat. “Kami akan buat pleidoi, pleidoinya akan saya ungkap semuanya ya. Akan kita buat terang bahwa ada di sini pelecehan seksual, ada hubungan yang tidak suka sama suka,” ucap Razman.
Sidang lanjutan untuk pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 29 Juli 2025. Razman diyakini akan berusaha keras menyampaikan argumen yang bisa mengubah pandangan majelis hakim terhadap perkara ini. Namun hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari kubu Hotman terkait bukti-bukti yang akan dibawa Razman ke meja persidangan.
Publik kini menantikan seperti apa kelanjutan dari kasus ini, yang sejak awal sudah menyedot perhatian karena melibatkan dua tokoh hukum yang dikenal sangat vokal di ruang publik. Bukan hanya karena unsur pencemaran nama baik dan dugaan pelecehan seksual yang diangkat ke permukaan, tapi juga karena kasus ini menjadi sorotan atas bagaimana para advokat senior memperlakukan profesinya di hadapan hukum dan media.
Apakah majelis hakim akan memutuskan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa seperti yang diharapkan Hotman Paris? Ataukah Razman Arif mampu menghadirkan argumen dan bukti kuat dalam pleidoinya sehingga mendapatkan putusan yang lebih ringan, atau bahkan bebas? Semua masih terbuka dan akan ditentukan dalam sidang-sidang berikutnya.

































