Manyala.co – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara terus berkembang. Sejumlah bukti dan keterangan yang telah dihimpun membuka kemungkinan bahwa tersangka utama dalam kasus ini, Topan Obaja Putra Ginting mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara yang kini nonaktif tidak bertindak seorang diri.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan pada Jumat (25/7/2025) bahwa tim penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin ikut berperan dalam perkara tersebut. Menurutnya, indikasi awal menunjukkan adanya relasi dan alur komunikasi antara Topan dan sejumlah pihak lain di luar struktur resmi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami menduga Topan tidak bekerja sendiri. Ada kemungkinan ia berkoordinasi atau bahkan mendapat perintah dari pihak lain. Ini yang sedang kami telusuri,” ujar Asep kepada awak media di Jakarta.
Lebih lanjut, KPK juga memanfaatkan sejumlah barang bukti elektronik yang telah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 lalu. Barang-barang bukti ini tengah dianalisis di laboratorium digital forensik untuk mendapatkan petunjuk tambahan terkait komunikasi internal maupun aliran dana yang mencurigakan. Selain itu, penyidik juga menggali informasi dari lingkaran terdekat Topan, termasuk anggota keluarganya.
“Kendati yang bersangkutan belum memberikan keterangan secara langsung hingga saat ini, kami tetap melanjutkan proses penyidikan melalui berbagai jalur lain. Salah satunya dengan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dan mengembangkan bukti digital yang kami miliki,” lanjut Asep.
KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini setelah melaksanakan gelar perkara pasca OTT. Selain Topan Ginting, dua pejabat lain yang juga masuk dalam daftar tersangka adalah RES Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), serta HEL PPK pada Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.
Adapun dua pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah KIR, Direktur Utama PT DNG, dan RAY, Direktur PT RN. Kedua pengusaha ini disebut memberikan sejumlah uang sebagai imbalan atas kemenangan proyek pembangunan jalan di Sumut yang diduga dimenangkan dengan cara curang.
Asep menjelaskan bahwa proses penetapan lima tersangka tersebut baru merupakan langkah awal. KPK tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka, seiring dengan perkembangan hasil penyidikan dan penelusuran lebih dalam terhadap keterlibatan pihak-pihak lainnya.
“Ini baru awal. Masih banyak potensi untuk dikembangkan, termasuk soal perintah dan jalur dana yang mengalir. Kita akan lihat sejauh mana rantai ini bekerja dan siapa saja yang sebenarnya terlibat dalam sistem ini,” ujar Asep.
Dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran proyek jalan yang sangat besar di Provinsi Sumatera Utara, yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur daerah. Praktik suap dalam pelaksanaan proyek negara seperti ini dinilai merugikan masyarakat luas dan menjadi penghambat utama pembangunan berkelanjutan.
Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian karena memperlihatkan pola sistemik korupsi di sektor infrastruktur, di mana hubungan antara pejabat publik dan pengusaha kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Banyak kalangan menilai bahwa penanganan tegas dari KPK diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya agar tidak terlibat dalam praktik serupa.
Dengan penyidikan yang masih berjalan dan belum dibukanya seluruh data komunikasi serta transaksi keuangan yang terlibat, publik masih menunggu langkah lanjutan dari lembaga antirasuah ini. Di tengah upaya memberantas korupsi yang kian kompleks, kasus ini akan menjadi ujian penting bagi KPK untuk membuktikan komitmennya dalam menuntaskan praktik korupsi yang menyangkut proyek vital negara.
































