Manyala.co – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengumumkan langkah tegas dalam pengawasan terhadap potensi tindak pidana pencucian uang. Salah satu kebijakan yang tengah ramai dibahas adalah pemblokiran sementara terhadap rekening yang tidak digunakan bertransaksi dalam jangka waktu tertentu, khususnya yang telah berstatus tidak aktif atau dormant.
Langkah ini dilakukan menyusul temuan maraknya praktik jual beli rekening oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Rekening yang tampak “menganggur” atau tidak digunakan selama periode waktu tertentu rentan dimanfaatkan untuk tindak kejahatan keuangan, seperti pencucian uang dan pendanaan ilegal. Oleh karena itu, PPATK menilai penting untuk mengambil tindakan preventif.
Namun, masyarakat tak perlu panik secara berlebihan. PPATK telah menegaskan bahwa dana yang berada di dalam rekening tidak serta-merta hilang ataupun disita. “Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” demikian keterangan resmi dari PPATK melalui akun Instagram resminya pada Senin (28/7/2025).
Rekening yang masuk kategori dormant bisa berupa tabungan, giro, atau rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Biasanya, status tidak aktif ini ditetapkan jika dalam periode antara 3 bulan hingga 12 bulan tidak terdapat aktivitas transaksi, tergantung dari kebijakan masing-masing bank. Meski begitu, PPATK sendiri dalam implementasinya mulai memberlakukan pengawasan ketat sejak batas tiga bulan ketidakaktifan.
Dalam praktiknya, ketika sebuah rekening teridentifikasi tidak aktif dan terindikasi mencurigakan, maka PPATK bersama pihak bank akan melakukan pemblokiran sementara untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. Namun, pemilik rekening tidak langsung kehilangan akses sepenuhnya. Mereka tetap memiliki hak untuk mengajukan klarifikasi atau keberatan atas tindakan tersebut.
Proses pengajuan keberatan dimulai dengan pengisian formulir oleh nasabah, disertai dokumen pendukung yang relevan untuk membuktikan legalitas dan tujuan penggunaan rekening. Setelah itu, PPATK bersama pihak bank akan melakukan pendalaman atas informasi yang diberikan.
Waktu yang dibutuhkan untuk proses klarifikasi ini biasanya berkisar lima hari kerja. Namun, jika terdapat kendala seperti data tidak lengkap, inkonsistensi informasi, atau perlunya verifikasi lebih lanjut, waktu penanganan bisa diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja.
Kebijakan pemblokiran ini juga bersifat sebagai bentuk peringatan dini, terutama bagi nasabah pribadi, ahli waris, maupun entitas perusahaan, agar lebih waspada terhadap keamanan dan penggunaan rekening yang mereka miliki. Tujuan utama dari pemblokiran bukanlah untuk menyita atau menghukum, melainkan sebagai bentuk langkah kehati-hatian dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Menariknya, PPATK juga menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak menyasar rekening baru. Artinya, rekening yang baru dibuka atau masih dalam tahap awal penggunaan tidak akan terkena dampak kebijakan ini, selama tidak terindikasi aktivitas mencurigakan dan masih dalam masa aktif sesuai ketentuan bank.
Langkah ini sejalan dengan meningkatnya kasus kejahatan digital yang melibatkan rekening pihak ketiga. Beberapa sindikat kriminal kerap memanfaatkan warga yang menjual atau menyerahkan data rekening dengan imbalan tertentu. Rekening-rekening inilah yang kemudian digunakan untuk menerima hasil tindak kejahatan, mulai dari penipuan online hingga transaksi ilegal lintas negara.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menjaga dan memantau rekening yang dimiliki, terlebih bila memiliki lebih dari satu rekening di berbagai bank. Pastikan untuk tetap melakukan transaksi secara berkala, sekalipun hanya sekadar pemindahbukuan atau pembayaran rutin, agar rekening tetap dinyatakan aktif.
Sebagai langkah antisipasi, sejumlah bank juga mulai menerapkan notifikasi otomatis kepada nasabah jika tidak ada aktivitas dalam jangka waktu tertentu. Peringatan ini bertujuan agar nasabah dapat segera mengaktifkan kembali rekeningnya sebelum dilakukan pemblokiran oleh sistem atau atas permintaan PPATK.
Ke depan, kebijakan ini diharapkan menjadi bagian dari sistem pengawasan keuangan yang lebih cermat dan adaptif terhadap tantangan zaman digital. Dengan semakin berkembangnya modus kejahatan berbasis digital, sinergi antara lembaga pengawas seperti PPATK dan institusi perbankan menjadi krusial untuk menciptakan sistem perbankan yang aman, transparan, dan berdaya tahan tinggi.
Pada akhirnya, pemblokiran sementara ini bukanlah bentuk kriminalisasi, tetapi lebih kepada bentuk kehati-hatian negara untuk menjaga uang nasabah agar tidak disalahgunakan oleh pihak ketiga. Nasabah pun tetap memiliki hak atas dananya, asalkan dapat menunjukkan legalitas dan alasan penggunaan yang sah atas rekening tersebut.

































