Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, DPR Setujui Usulan

Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, DPR Setujui Usulan - abolisi,tom lembong,amnesti,hasto kristiyanto - Gambar 427
Tom Lembong (kiri) dan Hasto Kristiyanto (kanan), dua tokoh yang menerima abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, usai disetujui DPR RI dalam sidang paripurna, Kamis (31/7/2025).

Manyala.co — DPR RI secara resmi menyetujui usulan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Kamis (31/7/2025).

“Persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R-43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, yang berisi permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong, telah diberikan,” ujar Sufmi Dasco Ahmad, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra.

Abolisi terhadap Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dan tengah menempuh upaya banding, akan dihentikan seluruh proses hukum yang masih berjalan.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto, politisi senior dari PDI Perjuangan, terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku yang sebelumnya divonis 3,5 tahun diberikan amnesti yang berarti menghapus seluruh konsekuensi hukum atas perkara yang tengah dijalaninya, termasuk vonis pidana dan kewajiban membayar denda sebagaimana diputuskan oleh pengadilan tingkat pertama.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R-42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 mengenai amnesti terhadap 1.116 orang yang telah dijatuhi pidana, termasuk di dalamnya saudara Hasto Kristiyanto, telah disetujui,” ujar Dasco.

Pemkab Enrekang Siapkan Asuransi Gagal Panen untuk 1.500 Hektare Padi dan Jagung

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga hadir dalam acara konferensi pers ini, mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” kata Supratman.

Supratman mengakui bahwa dirinya yang mengusulkan abolisi atas kasus Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto. Selain Hasto, dia menyebutkan total ada 1.116 narapidana yang juga mendapat amensti.

“Amnesti juga diberikan kepada enam pelaku makar tanpa senjata di Papua. Selain itu, penerima amnesti mencakup narapidana lanjut usia serta mereka yang mengalami gangguan kejiwaan dan menjalani perawatan di luar lembaga pemasyarakatan,” lanjut Supratman.

Usai disetujui DPR, Presiden Prabowo Subianto selanjunya akan mengeluarkan Kepres yang akan mengesahkan keputusan abolisi dan amnesti tersebut.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Tampil di Forum Dunia, Wali Kota Makassar Munafri Gaungkan Pendidikan Disiplin Lalu Lintas Sejak Sekolah

02

Pendekatan Humanis, Pemkot Makassar Bantu Relokasi Ternak Babi di Panakkukang ke Lokasi Steril

03

Wabup Enrekang Serahkan Bingkisan kepada Veteran pada HUT ke-81 TNI

04

Dikbud Enrekang Raih Juara 1 Lomba Gerak Jalan HUT ke-81 RI Tingkat OPD

05

Kejari dan Pemkab Enrekang Mulai Revitalisasi Sarana Pendidikan, Anggaran TK Pembina Rp1,34 Miliar

06

Wabup Enrekang Dorong Pemerataan Listrik, 9 Titik Lisdes Siap Dikembangkan

07

Bupati Enrekang Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Tekankan Pentingnya Persatuan Bangsa

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement