Manyala.co — DPR RI secara resmi menyetujui usulan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Kamis (31/7/2025).
“Persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R-43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, yang berisi permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong, telah diberikan,” ujar Sufmi Dasco Ahmad, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra.
Abolisi terhadap Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dan tengah menempuh upaya banding, akan dihentikan seluruh proses hukum yang masih berjalan.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto, politisi senior dari PDI Perjuangan, terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku yang sebelumnya divonis 3,5 tahun diberikan amnesti yang berarti menghapus seluruh konsekuensi hukum atas perkara yang tengah dijalaninya, termasuk vonis pidana dan kewajiban membayar denda sebagaimana diputuskan oleh pengadilan tingkat pertama.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R-42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 mengenai amnesti terhadap 1.116 orang yang telah dijatuhi pidana, termasuk di dalamnya saudara Hasto Kristiyanto, telah disetujui,” ujar Dasco.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga hadir dalam acara konferensi pers ini, mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” kata Supratman.
Supratman mengakui bahwa dirinya yang mengusulkan abolisi atas kasus Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto. Selain Hasto, dia menyebutkan total ada 1.116 narapidana yang juga mendapat amensti.
“Amnesti juga diberikan kepada enam pelaku makar tanpa senjata di Papua. Selain itu, penerima amnesti mencakup narapidana lanjut usia serta mereka yang mengalami gangguan kejiwaan dan menjalani perawatan di luar lembaga pemasyarakatan,” lanjut Supratman.
Usai disetujui DPR, Presiden Prabowo Subianto selanjunya akan mengeluarkan Kepres yang akan mengesahkan keputusan abolisi dan amnesti tersebut.
































