Manyala.co – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan keheranannya atas sikap Kejaksaan yang belum juga mengeksekusi putusan terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. Ia mempertanyakan alasan di balik lambannya pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tersebut.
Silfester sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana 1,5 tahun penjara oleh pengadilan dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Namun hingga awal Agustus 2025, belum ada tindakan konkret dari Kejaksaan untuk membawa Silfester ke balik jeruji besi.
Dalam unggahannya di platform media sosial X (sebelumnya Twitter), Mahfud MD menyampaikan kekhawatirannya. Ia mengutip pernyataan pihak Silfester yang menyebutkan bahwa mereka telah berdamai dengan Jusuf Kalla, dan saling memaafkan. Namun Mahfud menegaskan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, tidak ada ruang bagi perdamaian personal untuk membatalkan atau menunda eksekusi vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Tervonis mengatakan, dirinya sudah menjalani proses hukum dan sudah berdamai, saling bermaafan dengan Pak JK. Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula, sejak kapan vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban? Vonis yang sudah inkracht tidak bisa didamaikan. Harus eksekusi,” tulis Mahfud tegas, Selasa (5/8/2025).
Mahfud juga membandingkan ketidaktegasan ini dengan keberhasilan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dalam menjaring para pelaku kejahatan lainnya. Ia menyebut bahwa Tim Tabur bahkan berhasil menangkap buronan di wilayah terpencil seperti Papua, namun mengapa dalam kasus Silfester yang jelas-jelas berada di Jakarta, eksekusinya justru mandek.
“Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tabur yang tahun 2025 saja sudah menangkap banyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih sebenarnya?” lanjut Mahfud, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Silfester Matutina sendiri menyatakan sikap santainya menanggapi wacana eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pernyataannya kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Senin (4/8/2025), ia menyebut bahwa dirinya siap mengikuti proses yang ada dan tidak mempermasalahkan kemungkinan penahanan.
“Enggak ada masalah. Intinya saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” ujar Silfester.
Namun hingga kini, belum ada surat panggilan resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang diterima oleh pihak Silfester. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang mendampingi Silfester dalam kasus hukum tersebut.
“Belum ada suratnya,” kata Ade saat dikonfirmasi wartawan terkait langkah Kejaksaan untuk mengeksekusi kliennya.
Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Silfester Matutina bermula dari pernyataan kontroversialnya yang dinilai telah mencemarkan nama baik mantan Wapres JK. Proses hukum telah berjalan cukup panjang hingga akhirnya Silfester dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Meski vonis telah dijatuhkan dan inkracht, pelaksanaan eksekusi tampaknya belum mendapat respons cepat dari otoritas penegak hukum, khususnya Kejaksaan. Hal ini memunculkan spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat soal konsistensi aparat hukum dalam menegakkan keadilan, terlebih ketika terpidana memiliki latar belakang politik atau kedekatan dengan tokoh-tokoh tertentu.
Kini publik menanti langkah tegas dari Kejaksaan untuk menuntaskan eksekusi terhadap Silfester Matutina sebagaimana mestinya. Desakan agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu terus berdatangan, termasuk dari tokoh nasional sekelas Mahfud MD.
Apakah Kejaksaan akan segera melakukan tindakan tegas, atau justru membiarkan polemik ini terus berlarut? Waktu akan menjawabnya. Yang pasti, ketegasan hukum sedang diuji dalam kasus ini.
Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
































