Empat Nama Termasuk Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Bansos Kemensos

Empat Nama Termasuk Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Bansos Kemensos - Empat - Gambar 84
Komisaris PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Kerap disapa Rudy Tanoe, usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi bansos beras di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2023) lalu. Kini KPK mencegah Rudy Tanoe bepergian ke luar negeri. Surat pencegahan telah diterbitkan sejak 12 Agustus 2025 dan akan berlaku selama enam bulan ke depan. (dok. Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kasus dugaan korupsi di Kementerian Sosial (Kemensos) yang berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada tahun anggaran 2020. Lembaga antirasuah itu resmi mengeluarkan kebijakan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (19/8/2025), menyampaikan bahwa keempat individu itu masing-masing berinisial ES, BRT, KJT, dan HT. Menurutnya, keputusan ini diambil agar keberadaan mereka tetap dapat dijangkau penyidik untuk kepentingan pemeriksaan. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan karena keterlibatan mereka masih sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengangkutan penyaluran bansos beras bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan tahun 2020,” jelasnya.

Surat resmi pencegahan sudah dikeluarkan pada 12 Agustus 2025, dengan masa berlaku enam bulan ke depan. Artinya, hingga Februari 2026, keempat pihak tersebut dilarang meninggalkan wilayah Indonesia. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan proses hukum tidak terhambat.

Adapun nama-nama yang dicegah antara lain:

  • Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha.
  • Herry Tho (HT), Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021–2024.
  • Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018–2022.
  • Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.

KPK menegaskan, pencegahan ini merupakan bagian dari tindak lanjut setelah lembaga tersebut mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada awal Agustus 2025. Menurut Budi Prasetyo, kasus yang tengah ditangani sekarang adalah pengembangan dari perkara korupsi bansos Kemensos yang sempat mencuat pada tahun 2020 lalu. “Dalam penyidikan yang berjalan, telah ditetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk tiga orang dan dua korporasi. Penghitungan awal penyidik memperkirakan potensi kerugian negara sekitar Rp 200 miliar,” ungkapnya.

500 RTLH di Enrekang Dapat Bantuan Bedah Rumah, Wabup: Negara Hadir untuk Rakyat

Meski belum diungkap secara rinci siapa saja tersangka individu maupun korporasi yang terjerat, publikasi KPK menyebut bahwa pihak swasta maupun pejabat Kemensos ikut terlibat dalam dugaan penyimpangan mekanisme pengangkutan bansos. Dugaan tersebut berhubungan erat dengan proses distribusi bantuan beras yang seharusnya ditujukan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di berbagai wilayah.

Pemeriksaan terhadap empat pihak yang kini dilarang ke luar negeri dipandang strategis. Sebab, posisi mereka sebelumnya cukup sentral dalam proses penyaluran dan pengangkutan bansos melalui perusahaan logistik terkait. Bambang Rudijanto, misalnya, diketahui berperan sebagai pengendali kebijakan di PT Dosni Roha (DNR Logistics), perusahaan yang menjadi mitra dalam distribusi bansos Kemensos pada masa itu.

KPK sendiri memastikan proses hukum akan terus digali hingga seluruh aliran dana serta modus penyimpangan bisa terungkap terang benderang. “Kasus ini adalah lanjutan dari perkara besar bansos di tahun 2020. Jadi tidak berdiri sendiri, melainkan pengembangan dari bukti dan fakta yang sudah ada sebelumnya,” ujar Budi menegaskan.

Dengan pencegahan tersebut, KPK berharap para pihak bisa lebih kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Lembaga antirasuah ini pun membuka kemungkinan memanggil saksi lain untuk memperkuat konstruksi perkara. Hingga kini, publik menanti langkah lanjutan KPK, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan serta penghitungan resmi nilai kerugian negara yang lebih rinci.

Instruksi Wali Kota Makassar: Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Tak Lagi Terima Sampah Campur

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

02

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

03

Ancaman Perang Baru di Timur Tengah, Houthi Ultimatum Arab Saudi dan Siap Tutup Selat Bab al-Mandeb

04

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

05

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement