Kompol Cosmas Dipecat Usai Kasus Rantis Lindas Ojol, Menangis dan Minta Maaf

Cosmas
Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, tak kuasa menahan tangis saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Rabu (3/9/2025).

Manyala.co – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi berat kepada Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Ia diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), saat aksi demo di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Keputusan pemecatan itu disampaikan dalam sidang kode etik yang digelar di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025). Ketua majelis menyebut Cosmas melakukan Setidaknya tiga dasar regulasi menjadi rujukan, mulai dari Pertama, Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Kedua, Pasal 4 huruf b, dan Pasal 5 ayat 1 huruf c. Ketiga, Pasal 8 huruf c angka 1, sehingga layak dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Selain itu, ia sempat dikenakan sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama enam hari, sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Dalam persidangan, air mata Cosmas pecah ketika ia menyampaikan permohonan maaf. Dengan berseragam lengkap dan baret biru, ia mengaku tak pernah berniat menghilangkan nyawa Affan. Menurutnya, kejadian tragis itu terjadi di luar dugaan, bahkan ia baru mengetahui kabar korban meninggal melalui media sosial beberapa jam setelah video peristiwa tersebut beredar luas.

“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum, kepada pimpinan Polri, dan rekan-rekan yang sedang bertugas. Demi Tuhan, tidak ada niat untuk membuat orang celaka,” ucap Cosmas sambil menangis.

Kasus ini menimbulkan sorotan publik karena keterlibatan aparat dalam aksi pengamanan unjuk rasa berujung jatuhnya korban jiwa. Rekaman video yang menampilkan rantis Barracuda Brimob melindas Affan viral di media sosial, memicu kemarahan masyarakat. Cosmas sendiri diketahui berada di sisi kiri kursi pengemudi saat peristiwa nahas itu terjadi.

Setahun Menjabat, Wali Kota Makassar Munafri Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa majelis etik menyatakan perbuatan Cosmas sebagai tindakan tercela. Dari hasil investigasi, setidaknya ada tujuh anggota polisi yang terlibat dalam kejadian tersebut, dan Cosmas menjadi salah satunya.

“Putusan sidang KKEP hari ini, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.

Meski telah dijatuhi hukuman, sidang kode etik ini dinilai sebagai langkah tegas institusi Polri dalam menjaga akuntabilitas dan integritas, terutama setelah tekanan publik meningkat. Beberapa pihak, termasuk Kompolnas, menilai proses persidangan terhadap Cosmas sudah komprehensif dan sesuai aturan.

Dengan putusan ini, karier Cosmas di kepolisian pun resmi berakhir. Tangisannya di ruang sidang mencerminkan penyesalan mendalam, namun konsekuensi atas insiden yang merenggut nyawa seorang warga sipil tetap harus ditanggung.

Resmi Pimpin HKTI Enrekang, Yusuf Ritangnga Dorong Kemajuan Sektor Pertanian

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

02

UMKM di Era AI: Jangan Sekadar Go Digital, Jadilah Go Intelligent

03

Setahun Menjabat, Wali Kota Makassar Munafri Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu

04

Resmi Pimpin HKTI Enrekang, Yusuf Ritangnga Dorong Kemajuan Sektor Pertanian

05

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

06

Wali Kota Munafri Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara

07

Presiden Prabowo Lantik Syahganda dan Fadli sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement