Manyala.co – Polemik kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian swasta kini berujung ke ranah hukum. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi digugat perdata oleh seorang warga sipil bernama Tati Suryati.
Perkara tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Senin (29/9/2025). Dalam gugatan ini, bukan hanya Menteri ESDM yang menjadi tergugat, melainkan juga PT Pertamina (Persero) serta perusahaan swasta Shell.
Pengacara penggugat, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa kliennya merupakan pengguna setia produk BBM V-Power Nitro+ RON 98 yang dijual di SPBU Shell. “Bahwa Tergugat I (Menteri ESDM) melalui pernyataan di beberapa media yang dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina (Tergugat II),” kata Boyamin.
Menurutnya, kebijakan pemerintah terkait distribusi BBM impor telah mengakibatkan keterbatasan pasokan di SPBU non-Pertamina. Kondisi tersebut dianggap sebagai bentuk perbuatan melawan hukum karena membatasi kuota sekaligus menekan perusahaan swasta untuk bergantung pada Pertamina.
Kasus bermula pada 14 September 2025 ketika Tati berusaha mencari BBM RON 98 di wilayah Alam Sutera hingga Bintaro. Namun, seluruh SPBU yang ia datangi mengaku kehabisan stok. Alhasil, ia terpaksa mengisi mobilnya dengan BBM jenis Shell Super RON 92. Sejak saat itu, mobil miliknya tidak digunakan karena khawatir berisiko mengalami kerusakan akibat perbedaan kualitas bahan bakar.
“Sejak tanggal 14 September 2025, mobil Tati yang diisi bensin RON 92 sudah tidak digunakan. Tati khawatir, pengisian bensin di bawah RON 98 dapat menyebabkan kerusakan pada mobilnya,” ujar Boyamin.
Dalam gugatannya, Tati menuntut kompensasi berupa ganti rugi materiil senilai Rp 1.161.240, yang dihitung berdasarkan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98. Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 500 juta. Angka tersebut setara dengan harga mobilnya yang kini terancam mengalami kerusakan akibat penggunaan bahan bakar dengan oktan lebih rendah.
Shell sebagai penyedia produk juga ikut digugat karena dinilai gagal melindungi kepentingan konsumen. Sementara itu, Pertamina didalilkan telah menjadi fasilitator kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan.
Gugatan ini menambah panjang daftar persoalan yang tengah dihadapi Kementerian ESDM terkait pasokan energi di dalam negeri. Sebelumnya, Bahlil menuai sorotan publik usai menghentikan 190 izin usaha tambang yang dinilai bermasalah. Kini, ia harus menghadapi gugatan hukum yang secara langsung menyentuh aspek pelayanan publik di sektor energi.
































